KPK Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Korupsi PT Pembangunan Perumahan

KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) tahun anggaran 2022-2023.

oleh Tim News diperbarui 20 Des 2024, 19:28 WIB
Diterbitkan 20 Des 2024, 19:26 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) tahun anggaran 2022-2023. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ungkap Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Jumat (20/12/2024).

Untuk kasus ini, KPK masih melakukan pendalaman sehingga identitas dari kedua tersangka belum bisa diungkapkan.

"Proses penyidikan saat ini masih berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujar Tessa.

2 Tersangka Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada dua orang yang dimaksud selama enam bulan ke depan. Untuk selanjutnya kepada dua orang tersangka akan dilakukan pemeriksaan.

"Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," pungkas Tessa.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Klaim KPK dan Kejagung Selamatkan Uang Negara
Infografis Klaim KPK dan Kejagung Selamatkan Uang Negara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya