Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan infrastruktur merupakan target pemerintahan Jokowi-JK. Untuk mempercepat hal itu, pemerintah menyiapkan aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres). Aturan tersebut bisa jadi jaminan para kepala daerah agar tidak takut mengambil keputusan.
"‎Hambatan-hambatan kan ketakutan orang itu, kita sedang mendraf Perpres untuk memfasilitasi dan mempercepat pembangunan infrastruktur dan pembangunan di daerah, supaya orang jangan takut gitu loh. Kemudian akan dibikin juga Inpres, yang menginstruksikan kepada semua pejabat termasuk para bupati cepat membangun," kata Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
‎Sofyan mengatakan sudah dilaksanakan rapat pertama dengan semua menteri terkait dalam penyusunan aturan. Rapat selanjutnya akan dilakukan pada Jumat 3 Juli mendatang.
‎"Mudah-mudahan minggu-minggu depan bisa kita bawa ke presiden, bisa diteken presiden," tutur dia.
Dengan adanya aturan ini, lanjut Sofyan, para kepala daerah tak perlu takut mengambil keputusan dalam percepatan pembangunan. Bila dituduh melakukan pelanggaran, maka jalur yang ditempuh bukan pidana, melainkan diselesaikan lebih dulu secara administrasi dan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"‎Selama tidak melanggar hukum, selama tidak kriminal harus proses dulu dengan peraturan administrasi. Enggak boleh langsung dikriminalkan, enggak boleh. Administrasi dulu, kemudian BPKP masuk dulu," imbuh Sofyan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menambahkan aturan ini untuk memberikan keleluasaan bagi kepala daerah menjalankan formulasi yang dianggap cocok untuk percepatan pembangunan. Ia menuturkan seringkali pejabat tidak ambil keputusan karena takut melanggar.
"‎Bagaimana jangan belum apa-apa sudah dipanggil polisi, dipanggil jaksa, diperiksa kiri-kanan. Biar jalan dulu selama dia punya formula di jalanan ya itu, jalankan itu," tandas JK. (Mut)
Perpres dan Inpres Anti-Kriminalisasi Kepala Daerah Mulai Disusun
Dengan adanya aturan ini para kepala daerah tak perlu takut mengambil keputusan dalam percepatan pembangunan.
diperbarui 01 Jul 2015, 18:41 WIBDiterbitkan 01 Jul 2015, 18:41 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil saat memberikan keterangan terkait rapat koordinasi (rakor) di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polda Riau Tangkap Pria Penyuka Sejenis, Tulari Penyakit ke Korbannya
Polisi Larang Massa Pendukung Calon Bupati Rokan Hilir Gunakan Knalpot Bising Saat Konvoi Kampanye
HUT TNI, Polisi Perkuat Sinergi dengan Tentara Amankan Pilkada Rokan Hulu
Jumat Berkah, Polisi Ajak Pengendara Ojek Online dan Becak Lawan Hoaks Soal Pilkada
Tekan Stunting, Pemda Kolaka Utara Kerja Sama UMKM Beri Makan Gratis Pelajar Usia Dini
UFC 307 Sajikan Duel Panas Alex Pareira vs Khalil Rountree
Jadi Perusahaan Pembangkit Terbesar Se-ASEAN, Berikut Sepak Terjang PLN Indonesia Power
Nasihat Ustadz Adi Hidayat bagi Kamu yang Merasa Lelah dalam Hidup, Tenang..
Tips Terhindar dari Jerat Judi Online
Kasus 7 Jasad di Kali Bekasi, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Kode Etik Anggota
Hasil Piala Kapolri 2024: Putra Jatim Sikat Sulut
4 Oktober Diperingati Hari Hewan Sedunia, Berikut Sejarahnya