Johan Budi Hingga Jimly Lolos Tahap I Seleksi Calon Pimpinan KPK

Selain Johan Budi, dari internal KPK juga beberapa nama yang lolos tahap pertama seleksi calon pimpinan KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Jul 2015, 17:48 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2015, 17:48 WIB
Palembang Ultah, Wali Kota Jadi Tersangka
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - 194 Pendaftar lulus dalam tahap seleksi administrasi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari sekitar 600 orang yang mendaftar, peserta yang lolos tahap awal ini, 23 orang merupakan perempuan, sisanya laki-laki.

Dari data Pansel KPK, 194 nama yang lolos, terdapat nama-nama peserta yang tidak asing lagi dalam dunia hukum. Seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, serta mantan Juru Bicara KPK Johan Budi. Ada juga ekonom Ichsanudin Noorsy‎.

Selain nama-nama tersebut, juga terdapat satu perwakilan perempuan yang namanya sudah tidak asing lagi, yakni Lili Pintauli Siregar. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk dari 23 perempuan yang lolos tahap I.

Selain Johan Budi, dari internal KPK juga beberapa nama yang lolos tahap ini. Mereka adalah Giri Suprapdianto yang merupakan Direktur Gratifikasi KPK dan Yudi Kristiana yang saat ini masih menjabat sebagai jaksa KPK.

"Kita putuskan para pendaftar yang lolos di tahap pertama adalah 194 peserta," ujar Ketua Pansel Capim KPK Destry Damayanti dalam jumpa pers di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Sabtu 4 Juli 2015.

Destry menjelaskan, kepada peserta yang lolos seleksi administrasi selanjutya akan mengikuti tes tahap II yakni kompetensi diri dan keilmuan yang berkaitan dengan KPK dalam sebuah makalah.

Untuk mengetahui nama-nama yang lolos tadi, masyarakat maupun peserta dapat melihat di situs www.capimkpk.setneg.go.id. Diharapkan dalam situs itu pula masyarakat dapat memberikan masukan terhadap para calon tadi.

"Kami undang masyarakat berikan komentarnya terhadap capim KPK tersebut demi KPK yang lebih baik. Masukan tersebut kami terima paling lambat tanggal 3 Agustus," pungkas Destry. (Rmn/Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya