Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 496 nama sejak dibukanya pendaftaran pada 5 Juni 2015. Dari advokat, PNS, akademisi, dan wiraswasta tercatat menjadi golongan profesi yang paling banyak mendaftar.
Tidak hanya itu, 2 pejabat KPK yakni Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi dan Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono juga turut mendaftarkan diri dalam seleksi tersebut.
Senin (29/6/2015), Pansel Capim KPK kembali menerima lamaran para pendaftar. Kali ini latar belakang para calon berbeda. Mereka terdiri dari 4 kalangan unsur TNI -- 2 di antaranya sudah purnawirawan dan 4 wartawan. Serta sejumlah orang dengan profesi lainnya.
"Dari unsur wartawan ada 4 pendaftar, TNI ada 4 orang, 2 di antaranya sudah purnawirawan, yang berprofesi sebagai jaksa dan hakim masing-masing 3 orang, dan dari KPK sendiri 2 orang," ujar juru bicara Pansel Capim KPK Jilid IV, Betti S Alisjahbana, di Jakarta.
PNS Terbanyak
Dia menjelaskan, hingga saat ini, pendaftar paling banyak berlatar belakang sebagai PNS, yakni sebanyak 78 orang. Sementara pendaftar yang berprofesi sebagai dosen sebanyak 72 orang dan advokat 71 orang.
"Untuk pegawai swasta ada 59 pendaftar, pensiunan sebanyak 42 orang, wiraswasta 29 pendaftar, dan dari unsur Polri ada 19 pendaftar dengan 6 di antaranya sudah purnawirawan," terang dia.
Sementara, dari 496 pendaftar tadi, diketahui 42 orang berjenis kelamin perempuan. Namun, seluruh pendaftar tidak akan diungkap identitasnya hingga dinyatakan lolos tahap berikutnya.
"Pendaftaran akan diutup pada 3 Juli jam 12.00 WIB. Pengumuman nama-nama yang lolos seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 4 juli melalui press conference dan di situs www.setneg.go.id," katanya.
Betti pun mengatakan, pihaknya memberi kesempatan pada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap nama-nama yang lolos seleksi administrasi calon pimpinan KPK selama satu bulan sejak tanggal 4 Juli-3 Agustus 2015.
"Kami akan sediakan halaman khusus di situs www.setneg.go.id untuk memberikan tanggapan. Agar dapat ditindaklanjuti, tanggapan positif, netral, atau negatif hendaknya disertai dengan informasi dan data pendukung," pungkas Betti Alisjahbana. (Ndy/Yus)