Lahan Kosong di Jakarta Bakal Jadi Taman

Langkah tersebut dilakukan Pemprov DKI untuk mengejar target penambahan RTH sebanyak 6 persen di tahun 2030.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Jul 2015, 17:39 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2015, 17:39 WIB
[FOTO] Menikmati Segarnya Udara di Taman Langsat
Seorang warga memanfaatkan area untuk berolahraga di Taman Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (06/03/14). (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengejar target penambahan luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebanyak 6 persen di tahun 2030. Target itu akan dicapai sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.

Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan, Pemprov DKI sudah merencanakan setiap lahan kosong akan dimanfaatkan untuk taman dan jalur hijau.

"Prinsipnya, lahan-lahan kosong dimanfaatkan untuk taman, untuk RPTRA (Ruang Publik Terpadu Anak Ramah Anak). Itu kan jalur hijau, banyak tuh yang kita bebaskan," ujar Djarot di Balaikota, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Selain lahan kosong, menurut Djarot, pembangunan waduk-waduk selain akan dimanfaatkan sebagai area penampung air hujan, juga akan dimanfaatkan sebagai RTH.

Politikus PDIP itu pun mencontohkan yang akan dimanfaatkan sebagai RTH adalah Waduk Ria Rio di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pertengahan tahun ini. Meski demikian, dia akan mencoba mendiskusikan dengan berbagai pihak terlebih dahulu.

"Kalau Waduk Ria Rio nanti saya tanya lagi dengan Dinas Tata Air serta Dinas Pertamanan dan Pemakaman," ucap Djarot.

Dalam Perda RDTR yang telah disahkan 11 Desember 2013, ditargetkan penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta pada 2030 nanti sebanyak 6 persen.

Namun kewajiban penambahan RTH tidak hanya ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga oleh pihak swasta. Pembagiannya yakni 16 persen publik dan 14 persen privat. Saat ini RTH di DKI baru mencapai 10 persen. Untuk itu dalam RDTR diatur penambahan RTH mencapai 6 persen.

Pembangunan gedung-gedung tinggi hanya diperbolehkan dibangun 40 persen lahan yang ada. Sisanya, 60 persen lahan diwajibkan untuk ruang terbuka. Hal tersebut demi mengejar 14 persen yang telah diterapkan dalam aturan. (Cho/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya