Liputan6.com, Jakarta - Dua kelompok terlibat keributan di Jalan Raya Bekasi, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) pada Jumat (21/2/2025) kemarin. Akibat keributan tersebut, satu orang dilaporkan mengalami luka bacok dan bocor di bagian kepala.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko mengungkapkan, keributan diduga dipicu asap pekat dari pembakaran sampah di sebuah lahan kosong.
Baca Juga
Asap hitam tersebut masuk ke dalam rumah korban Marsel dan menyebabkan saudara iparnya sulit bernapas karena menderita asma. Korban lantas mendatangi lokasi bersama dengan rekannya.
Advertisement
"Setiba korban di depan bedeng, tiba-tiba ada yang memukul dari belakang menggunakan parang (benda tajam) dan ada dua orang dari atas memukul menggunakan kayu dan balok," kata Seto dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2025).
Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya giginya patah, telinga sobek, kepala bocor, bibir depan luka, dahi sobek, tangan, dan kaki luka, serta punggung memar.
Korban kemudian meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kelapa Gading. Saat ini kasus tersebut masih diusut aparat kepolisian.
"Jadi, lokasi itu lahan kosong tempat buat puing-puing bekas," ucap Handoko.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.co
Pram-Rano Diminta Tegas Terhadap Pembakar Sampah Sembarangan
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno diminta serius mengatur polusi udara di wilayahnya. Salah satunya menerapkan denda sebesar Rp 500 ribu bagi pembakar sampah.
Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia melihat titik krusial dari kualitas udara di Jakarta. Maka, aspek ini dinilai perlu jadi prioritas utama Pram-Rano.
“Kami mendesak agar Gubernur dan Wakil Gubernur segera bertindak dengan kebijakan yang tegas dan berbasis data guna menanggulangi polusi udara yang semakin mengancam kesehatan masyarakat,” ujar Novita dalam keterangan resmi, Sabtu (22/2/2025).
Novita menekankan perlunya penerapan sanksi yang lebih ketat bagi pelaku pencemaran udara serta kejelasan alur pelaporan, baik untuk pelanggaran skala mikro maupun makro.
Advertisement
Sanksi Denda Rp500 Ribu
Selain itu, regulasi, cara pelaporan dan sanksi bagi pelaku pencemaran udara perlu disosialisasikan secara lebih masif kepada masyarakat.
“Edukasi dan partisipasi masyarakat dalam upaya mengurangi polusi udara juga menjadi perhatian. Bicara Udara mengusulkan sistem pelaporan yang jelas dan efisien serta pemberlakuan denda maksimal Rp 500.000 bagi pelanggar yang melakukan pembakaran sampah sembarangan,” ucapnya.
Novita juga menyoroti pentingnya kerja sama antar-wilayah di Jabodetabekpunjur untuk mengatasi polusi udara yang bersifat lintas batas. Termasuk penguatan sistem peringatan dini untuk menghadapi kondisi polusi ekstrim.
“Kami juga mendorong transparansi dalam penyediaan data kualitas udara melalui integrasi informasi dari berbagai sumber, seperti Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) milik pemerintah dan sensor independen yang lebih terjangkau," katanya.
