Bekas Direktur Energi Primer PLN Tersangka Korupsi HSD

Penyidik mendapat dokumen yang menunjukkan 4 tahun memasok HSD ke PLN sesuai kontrak, TPPI hanya memenuhi 1 tahun.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 14 Jul 2015, 23:45 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2015, 23:45 WIB
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD), untuk PT Perusahaan Listrik Negara.

Kasubdit 1 Dirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Ade Deriyan mengatakan, dari hasil gelar perkara itu, penyidik baru menetapkan seorang tersangka, yaitu Nur Pamudji (NP).

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan, diputuskan bahwa saudara NP sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi BBM HSD pada PT PLN 2010," kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Ade mengungkapkan, NP adalah mantan Direktur Energi Primer PLN. Dalam kasus ini NP diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk PT TPPI sebagai pemasok HSD, untuk operasional sejumlah gardu listrik di Indonesia. Padahal kondisi keuangan PT TPPI saat itu tengah kacau.

Menurut Ade, penyidik menemukan bukti hasil verifikasi dari tim verifikasi yang ada saat itu menunjukkan PT TPPI sebenarnya tidak layak memperoleh pekerjaan untuk memasok HSD. Saat itu PLN di bawah kepemimpinan Dahlan Iskan.

Dari situ, lanjut Ade, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Sebab hasil keputusan tim verifikasi kala itu menyebut, TPPI yang saat itu dipimpin Honggo Wendratmo tak layak beroperasi, karena mengalami persoalan keuangan.

Selain itu, lanjut Ade, penyidik juga mendapatkan dokumen yang menunjukkan 4 tahun memasok HSD ke PLN sesuai kontrak, TPPI hanya memenuhi 1 tahun. Setelah itu perusahaan kolaps.

"NP ini adalah tersangka pertama dalam kasus ini. Penyidik mengembangkan kasus ini ke kemungkinan tersangka lainnya," kata Ade. "Sudah dicekal," timpal dia.

NP dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Rmn/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya