Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirut PT PLN Persero Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Usai memeriksa Dahlan selama 5,5 jam, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Adi Toegarisman menyatakan, ada 2 alat bukti yang ditemukan penyidik dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Yaitu dokumen dan keterangan saksi lainnya yang mengindikasikan mantan Menteri BUMN era Presiden SBY itu terlibat tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara Rp 1 triliun.
"2 alat buktinya adalah dokumen terkait serta keterangan para saksi," kata Adi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2015).
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran, semestinya ia mengetahui dalam proyek pembangunan sistem multiyears, tanah yang dijadikan lokasi pembangunan harus berstatus tanah bebas. Namun pada kenyataannya, tanah tersebut statusnya belum jelas.
"Pertama, PLN mengajukan pencairan dana untuk membayar kontrak multiyears ke Kemenkeu (Kementerian Keuangan) namun ditolak karena saat ditanya soal tanah, tanahnya belum siap. Kedua, PLN mengajukan lagi tetapi ditolak lagi. Pada ketiga, Menkeu menandatangani kontrak multiyears karena dikatakan tanah sudah siap. Tapi dalam perjalanannya, proses ini mandek karena tanahnya bermasalah," kata Adi.
Selain itu, sistem pembayaran proyek kepada perusahaan kontraktor dinilai menyalahi peraturan dengan yang menggunakan material concept. Penyidik mengategorikan pembangunan gardu merupakan pekerjaan konstruksi, sehingga pembayaran kepada rekanannya sesuai dengan seberapa jauh gardu tersebut selesai dibangun. Nyatanya, PLN membayar rekanan di muka dengan alasan memberikan uang untuk modal rekanan membeli bahan-bahan material.
"Terhadap proyek ini kami nilai pembangunan konstruksi, bukan pengadaan barang. Jadi pembayarannya berdasarkan seselesainya pekerjaan, bukan saat pembelian material. Itu bertentangan dengan Keppres," tegas Adi. (Mut/Mvi)
2 Alat Bukti Kejati DKI untuk Jadikan Dahlan Iskan Tersangka
Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk PLN.
diperbarui 05 Jun 2015, 17:34 WIBDiterbitkan 05 Jun 2015, 17:34 WIB
Senyum mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan seusai diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara.(Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Kunci Mendapat Kemuliaan dan Rezeki Lancar Tak Terduga Menurut Syekh Ali Jaber
Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama
Ungkap Persoalan Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Semoga 2024-2025 Bisa Terapkan Sistem Baru
Fakta Unik Juhu Singkah, Kuliner Kalimantan Terbuat dari Rotan