Usai Daftar ke KPU, Bupati Bengkalis Diperiksa Polda Riau

Pemeriksaan ini setelah panggilan kedua dilayangkan penyidik Polda beberapa waktu lalu.

oleh M Syukur diperbarui 28 Jul 2015, 21:17 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2015, 21:17 WIB
Usai Daftar ke KPU, Bupati Bengkalis Diperiksa Polda Riau
Pemeriksaan ini setelah panggilan kedua dilayangkan penyidik Polda beberapa waktu lalu.

Liputan6.com, Pekanbaru - Setelah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Bengkalis periode 2015-2020, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Pemeriksaan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Riau ini terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 230 miliar di Kabupaten Bengkalis.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Bansos," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi Selasa petang (28/7/2015).

Menurut Guntur, Herliyan mendatangi Reskrimsus Polda Riau sekitar pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan ini setelah panggilan kedua dilayangkan penyidik Polda beberapa waktu lalu.

"Sebelum Lebaran kemarin, dia sudah pernah dipanggil. Dengan alasan menghadiri berbagai agenda kenegaraan, dia meminta pemeriksaanya dijadwal setelah lebaran," ungkap dia.

Menurut Guntur, Herliyan sudah beberapa kali mangkir dalam kasus ini. Yang pertama sebagai saksi untuk tersangka lainnya, selanjutnya diperiksa sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, penetapan Herliyan sebagai tersangka dilakukan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, setelah penyidik Reskrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara.

"Dalam gelar ini disimpulkan sudah ditemukan 2 alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka. Meski diumumkan di Mabes, penanganan kasus ini tetap dilakukan Polda Riau," tegas Guntur.

Dugaan Merugikan Negara Rp 31 M

Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Herliyan disebut merugikan negara Rp 31 miliar. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan jabatannya, sehingga merugikan negara.

Selain Herliyan, Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka lainnya, masing-masing mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, mantan anggota DPRD Bengkalis Hidayat Tagor, dan Purboyo yang juga mantan anggota DPRD Bengkalis.

Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Sementara, seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini diduga terjadi pada 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp 230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukannya. (Rmn/Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya