Liputan6.com, Pekanbaru - Setelah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Bengkalis periode 2015-2020, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Pemeriksaan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Riau ini terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 230 miliar di Kabupaten Bengkalis.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Bansos," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi Selasa petang (28/7/2015).
Menurut Guntur, Herliyan mendatangi Reskrimsus Polda Riau sekitar pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan ini setelah panggilan kedua dilayangkan penyidik Polda beberapa waktu lalu.
"Sebelum Lebaran kemarin, dia sudah pernah dipanggil. Dengan alasan menghadiri berbagai agenda kenegaraan, dia meminta pemeriksaanya dijadwal setelah lebaran," ungkap dia.
Menurut Guntur, Herliyan sudah beberapa kali mangkir dalam kasus ini. Yang pertama sebagai saksi untuk tersangka lainnya, selanjutnya diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, penetapan Herliyan sebagai tersangka dilakukan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, setelah penyidik Reskrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara.
"Dalam gelar ini disimpulkan sudah ditemukan 2 alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka. Meski diumumkan di Mabes, penanganan kasus ini tetap dilakukan Polda Riau," tegas Guntur.
Dugaan Merugikan Negara Rp 31 M
Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Herliyan disebut merugikan negara Rp 31 miliar. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan jabatannya, sehingga merugikan negara.
Selain Herliyan, Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka lainnya, masing-masing mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, mantan anggota DPRD Bengkalis Hidayat Tagor, dan Purboyo yang juga mantan anggota DPRD Bengkalis.
Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Sementara, seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini diduga terjadi pada 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp 230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukannya. (Rmn/Ein)
Usai Daftar ke KPU, Bupati Bengkalis Diperiksa Polda Riau
Pemeriksaan ini setelah panggilan kedua dilayangkan penyidik Polda beberapa waktu lalu.
Diperbarui 28 Jul 2015, 21:17 WIBDiterbitkan 28 Jul 2015, 21:17 WIB
Pemeriksaan ini setelah panggilan kedua dilayangkan penyidik Polda beberapa waktu lalu.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab AC Tidak Dingin, Kenali Masalah dan Solusinya
Penyebab Tidak Nafsu Makan, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Hadirkan Kesegaran untuk Jemaah, Le Minerale Sukses Gelar Program ‘Ramadhan Bersama Le Minerale’ di 108 Masjid
Lebih dari 5 Ribu WNI Padati Masjid Indonesia Tokyo untuk Salat Idul Fitri 2025
Real Madrid vs Real Sociedad: Siapa Lolos ke Final Copa del Rey?
Viral Ambulans Diduga Bawa Rombongan Wisata ke Sukabumi, Berdalih Mau Besuk Orang Sakit
Stroke dan Tingkat Pendidikan, Apakah Pendidikan Tinggi Kurangi Risiko Penurunan Kognitif?
Bolehkah Puasa di Hari ke-3 Idulfitri? Ketahui Hukum dan Ketentuannya dalam Islam
Tebar Aksi Kebaikan Selama Ramadan, Ini yang Dilakukan Le Minerale Bersama dengan Para Artis dan Atlet
Didit Prabowo Sowan ke Megawati hingga Jokowi, Gibran: Tokoh yang Bisa Diterima Semua Pihak
7 Kebiasaan yang Dapat Membunuh Cinta dengan Cepat Menurut Pakar Hubungan
Penyebab Sakit Perut, Berikut Gejala, Diagnosis, dan Penanganannya