Gugatan Ditolak PTUN, Kuasa Hukum Munir Akan Banding Sampai ke MA

"Kami kecewa terhadap putusan hakim dan PTUN Jakarta hari ini." kata pengacara keluarga Munir.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 30 Jul 2015, 00:33 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2015, 00:33 WIB
Demi Munir, Aktivis Ini Gelar Aksi di Rumah Transisi Jokowi-JK
Sejumlah aktivis memasang spanduk di pagar Rumah Transisi Jokowi-JK, Jakarta, Senin (8/9/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur menolak permohonan gugatan lembaga pemantau HAM Imparsial terhadap SK Menkumham atas pembebasan bersyarat terpidana pembunuhan aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto.

Kuasa Hukum Imparsial yang juga kuasa hukum keluarga Munir Muhamad Isnur menganggap, majelis hakim PTUN tidak punya keberanian untuk menyidangkan pokok perkara ini. Untuk itu, ia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Kalau perlu, sampai ke Mahkamah Agung (MA).

"Kita akan banding ke PT TUN. Kalau itu PT TUN nanti belum juga mengungkap kebenaran kita akan ke MA," kata Isnur di PTUN Jakarta Timur, Rabu (29/7/2015).

Menurut dia, seharusnya hakim bisa menyidangkan karena SK pembebasan bersyarat itu dikeluarkan Menkumham dalam ranahnya sebagai pejabat tata usaha negara.

"Kami kecewa terhadap putusan hakim dan PTUN Jakarta hari ini. Kami melihat hakim menghindari dan kelihatan tidak berani untuk menyidangkan perkara ini," tambah Isnur.

"Hari ini kita berduka karena hakim tidak bisa menyidangkan ke pokok perkara. Apakah terbukti alasannya Menkumham mengutip di mana ada SK pejabat negara tidak bisa diuji. Mau diuji ke mana lagi," timpal Isnur.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ujang Abdulah dan Hakim Anggota Teguh Satya Bhakti serta Indrayadi menilai, gugatan yang diajukan Imparsial tidak masuk ke dalam objek sengketa tata usaha negara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Menkumham dan Pollycarpus sebagai tergugat, yang menilai bahwa PTUN tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.

"Menimbang, mengadili, memutuskan menolak permohonan penggugat, dan menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi," kata Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah dalam sidang di PTUN Jakarta.

Tergugat menggunakan Pasal 2 huruf d UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Tata Usaha Negara yang di dalamnya menerangkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.

Adapun aturan mengenai pembebasan bersyarat diatur dalam KUHP. Dengan demikian, hakim menilai pembebasan bersyarat hanya dapat dijadikan objek sengketa di pengadilan umum, bukan di PTUN.

"Menimbang bahwa tergugat mendalilkan objek sengketa tidak termasuk kewenangan PTUN, karena dikeluarkan atas kebutuhan KUHP atau KUHAP, atau berhubungan dengan pidana. Untuk itu, pokok perkara tidak jadi pertimbangan lagi," lanjut Ujang. (Mvi)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya