Ayah Divonis 10 Tahun Penjara, Putri Sutan Bhatoegana Menangis

Tidak berselang lama, istri Sutan dan anak menantunya menyusul keluar dari ruang sidang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Agu 2015, 15:49 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2015, 15:49 WIB
20150709-Sutan Bhatoegana Kecewa Komisioner KPK Enggan Jadi Saksi Meringankan-Jakarta-Sutan Bhatoegana 3
Terdakwa kasus suap Kementerian ESDM dan SKK Migas Sutan Bhatoegana saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2015). Dalam sidang tersebut, Komisioner KPK menolak hadir menjadi saksi meringankan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Saat pembacaan vonis tersebut, Sutan ditemani tim pengacara dan pihak keluarga.

Pantauan Liputan6.com di ruang sidang lantai 2 Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8/2015), istri Sutan, Unung Rusyatie dan kedua anak dan 1 menantunya turut hadir dalam persidangan ini. Mereka duduk di kursi bagian tengah ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Teresia saat membacakan vonis. Mendengar vonis  tersebut, istri Sutan dan anak menantunya langsung bereaksi.

Salah satu putri Sutan tidak kuasa menahan tangis. ‎Perempuan muda sampai ke luar ruang sidang karena tidak kuasa mendengar hukuman yang dijatuhkan kepada ayahnya.

Tidak berselang lama, Unung dan anak menantunya menyusul ke luar ruang sidang. Padahal, Majelis Hakim belum selesai membacakan vonis tersebut.

‎Dalam sidang ini, Majelis Hakim menilai Sutan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013 oleh Komisi VII DPR. Sutan dinilai terbukti menerima US$ 140 ribu dari eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dan US$ 200 ribu dari mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.

Selain itu Sutan juga dinilai terbukti menerima hadiah lain berupa tanah dan rumah di Jalan Kenanga Raya Tanjungsari, Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.‎ Semua itu dinilai Majelis Hakim diterima Sutan selama menjabat Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014.

Majelis juga menyatakan Sutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ‎Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, ‎Jaksa menuntut Sutan dengan hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Mvi/Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya