Bos Garam Tersangka Dwelling Time Menyerahkan Diri

Iqbal menjelaskan Cindra Johan tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB dan kini tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.

oleh Audrey Santoso diperbarui 11 Sep 2015, 16:10 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2015, 16:10 WIB
20150728-Truk Peti Kemas Tertahan di Gerbang JICT-Jakarta
Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok lumpuh dampak aksi mogok nasional Pekerja JICT, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Demo terkait dua pekerja JICT yang dipecat dan permasalahan konsesi (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) Cindra Johan, akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Cindra sebelumnya diduga melarikan diri ke Singapura, usai polisi membongkar keterlibatan perusahaannya dalam kasus dugaan penyuapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan non-aktif Partogi Pangaribuan.

"Dia menyerahkan diri setelah kami menerbitkan red notice," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/9/2015).

Iqbal menjelaskan Cindra Johan tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB dan kini tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Dia diperiksa hari ini. Saat ini dia ada di dalam ruang penyidik, sedang menjalani pemeriksaan. Datangnya pukul 11.00," ujar dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti sebelumnya mengimbau, agar Cindra menyerahkan diri kepada polisi. Sebab, kepolisian akan memasukan Cindra dalam red notice atau daftar pencarian orang (DPO) kepada Interpol.

Melalui red notice maka Interpol yang tersebar di 193 negara berhak menangkap Cindra. "Lebih baik tersangka menyerahkan diri daripada ditangkap Interpol," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 2 September 2015.

Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) Cindra Johan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Satgas Dwelling Time Polda Metro Jaya, sejak Selasa 25 Agustus 2015. Bos perusahaan importir garam terbesar ini diduga melarikan diri ke Singapura usai satgas menggeledah kantornya di Gresik, Jawa Timur pada 11 Agustus lalu.

Satgas Dwelling Time telah menyampaikan surat permohonan pencekalan atas Cindra kepada pihak Imigrasi pada Pada 7 Agustus 2015. Namun Cindra saat itu tidak berada di Indonesia. Rekan sekantor Cindra, yaitu Lusi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Partogi Pangaribuan.

Suap tersebut diduga terkait lobi Garindo, agar kuota impor garam perusahaannya tidak dikurangi oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya