Tersangka Kasus Dwelling Time, Bos Garam Diminta Menyerahkan Diri

Dirut PT Garindo Sejahtera Abadi Cindra Johan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Satgas Dwelling Time.

oleh Audrey Santoso diperbarui 02 Sep 2015, 16:45 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2015, 16:45 WIB
20150803- Satgas Khusus 'Dwelling Time' Geledah Kemendag-Jakarta
Sejumlah dokumen didapat Tim Satgas Khusus kasus 'Dwelling Time' usai menggeledah Kantor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Jakarta, Senin (3/8/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya masih memburu Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) Cindra Johan, yang diduga berada di Singapura.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengimbau, agar Cindra menyerahkan diri kepada polisi. Sebab, kepolisian akan memasukan Johan dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Interpol.

"Lebih baik tersangka menyerahkan diri daripada ditangkap Interpol," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Krishna menjelaskan, melalui red notice maka Interpol yang tersebar di 193 negara berhak menangkap Cindra. "Red notice itu isinya most wanted person. Dan polisi di negara manapun boleh menangkap," tegas dia.

Kasus Dwelling Time

Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) Cindra Johan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Satgas Dwelling Time Polda Metro Jaya, sejak Selasa 25 Agustus 2015. Johan diduga melarikan diri ke Singapura usai satgas menggeledah kantornya di Gresik, Jawa Timur pada 11 Agustus lalu.

"Kita sudah tetapkan Cindra Johan sebagai tersangka, tetapi yang bersangkutan diduga berada di Singapura. Jadi dia buron sekarang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti selaku Koordinator Satgas di Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Agustus 2015.

Krishna menyatakan, pihaknya telah mengirimkan red notice kepada Interpol dan Kepolisian Singapura untuk menangkap bos perusahaan importir garam terbesar ini.

Sementara, Satgas Dwelling Time telah menyampaikan surat permohonan pencekalan atas Cindra kepada pihak imigrasi pada Pada 7 Agustus 2015. Namun Cindra saat itu tidak berada di Indonesia. Beberapa pekan berlalu, Cindra pun tak kunjung tiba di Tanah Air, sehingga polisi menduga ia melarikan diri.

Satgas juga sebelumnya telah menetapkan rekan sekantor Cindra, yaitu Lusi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Partogi Pangaribuan. Suap tersebut terkait lobi Garindo, agar kuota impor garam perusahaannya tidak dikurangi oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. (Rmn/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya