Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya masih memburu Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) Cindra Johan, yang diduga berada di Singapura.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengimbau, agar Cindra menyerahkan diri kepada polisi. Sebab, kepolisian akan memasukan Johan dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Interpol.
"Lebih baik tersangka menyerahkan diri daripada ditangkap Interpol," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Krishna menjelaskan, melalui red notice maka Interpol yang tersebar di 193 negara berhak menangkap Cindra. "Red notice itu isinya most wanted person. Dan polisi di negara manapun boleh menangkap," tegas dia.
Kasus Dwelling Time
Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) Cindra Johan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Satgas Dwelling Time Polda Metro Jaya, sejak Selasa 25 Agustus 2015. Johan diduga melarikan diri ke Singapura usai satgas menggeledah kantornya di Gresik, Jawa Timur pada 11 Agustus lalu.
"Kita sudah tetapkan Cindra Johan sebagai tersangka, tetapi yang bersangkutan diduga berada di Singapura. Jadi dia buron sekarang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti selaku Koordinator Satgas di Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Agustus 2015.
Krishna menyatakan, pihaknya telah mengirimkan red notice kepada Interpol dan Kepolisian Singapura untuk menangkap bos perusahaan importir garam terbesar ini.
Sementara, Satgas Dwelling Time telah menyampaikan surat permohonan pencekalan atas Cindra kepada pihak imigrasi pada Pada 7 Agustus 2015. Namun Cindra saat itu tidak berada di Indonesia. Beberapa pekan berlalu, Cindra pun tak kunjung tiba di Tanah Air, sehingga polisi menduga ia melarikan diri.
Satgas juga sebelumnya telah menetapkan rekan sekantor Cindra, yaitu Lusi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Partogi Pangaribuan. Suap tersebut terkait lobi Garindo, agar kuota impor garam perusahaannya tidak dikurangi oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. (Rmn/Ans)
Tersangka Kasus Dwelling Time, Bos Garam Diminta Menyerahkan Diri
Dirut PT Garindo Sejahtera Abadi Cindra Johan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Satgas Dwelling Time.
diperbarui 02 Sep 2015, 16:45 WIBDiterbitkan 02 Sep 2015, 16:45 WIB
Sejumlah dokumen didapat Tim Satgas Khusus kasus 'Dwelling Time' usai menggeledah Kantor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Jakarta, Senin (3/8/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BUMN Setor Dividen Rp 85,5 Triliun untuk Negara pada 2024
Cara Pembulatan Angka Dasar dan Excel, Langsung Jago Ikuti Latihannya
16 Parpol KIM hingga Relawan Jokowi-Gibran Diklaim Hadiri Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono
Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Online di KAI Access dan Website Resminya
Dharma-Kun Gelar Kampanye Akbar, Ini Aspirasi dan Harapan Warga
Apa Itu Baby Blues pada Ibu: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Disebut Jiplak Lagu Bruno Mars, Ini Kata Pihak Miley Cyrus Soal Flowers
Zeekr Hadirkan Dua Mobil Listrik Premium di GJAW 2024, Harga Mulai dari Rp 1 Miliar
Threads Prioritaskan Konten Sesuai Preferensi Pengguna, Kurangi Rekomendasi Acak
Ruben Amorim Bisa Langsung Ukir Tinta Emas saat Debut di Manchester United
Berantas Hoaks sampai Peretasan, Polda Metro Jaya Bentuk Ditressiber
Jadi Desa Wisata Dunia, Wukirsari Butuh Pemandu Kelas Internasional