Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan amar putusan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada). Uji materi itu digugat 3 Pemohon sekaligus, salah satunya Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia Effendi Gazali.
Effendi optimistis MK mengabulkan permohonan uji materinya ini. Terutama mengenai mekanisme pasangan calon tunggal yang ia permasalahkan.
"Saya dan kuasa hukum merasa yakin bahwa MK akan mengabulkan uji materi soal calon tunggal ini," kata Effendi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/92015).
Permohonan uji materi ini didasari karena ia tidak menginginkan adanya diskriminasi dalam penyelenggaraan pilkada serentak yang dimulai Desember 2015. Terutama bagi masyarakat pemilih yang berpotensi dirugikan jika pilkada harus diundur karena hanya ada 1 pasangan calon saja.
"Intinya kami ingin kepastian hukum dan tidak ada diskriminasi bagi seluruh pemilih di daerah yang sudah harus melaksanakan pilkada," jelas Effendi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) diujimateri ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 3 Pemohon sekaligus. Pemohon pertama, yakni warga Surabaya atas nama Aprizaldi, Andri Siswanto, dan Alex Andreas.‎ Mereka mempermasalahkan Pasal 49 ayat (9), Pasal 50 ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4) dan ayat (6) UU Pilkada.
Pemohon kedua adalah Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana atas nama DPC PDI Perjuangan Surabaya yang menguji Pasal 121 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 122 ayat (1). Terakhir, Pemohon atas nama Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru yang mengugat Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6). (Osc/Mut)
MK Gelar Sidang Putusan Uji Materi Calon Tunggal Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan amar putusan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).
diperbarui 29 Sep 2015, 11:23 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 11:23 WIB
Ketua MK, Arief Hidayat (tengah) membacakan putusan perkara DPD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/9/2015). Sidang dihadiri Irman Gusman (Ketua DPD RI) serta sejumlah anggota DPD. (Liputan6.com/HelmiFithriansyah)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Final Piala Interkontinental Real Madrid vs Pachuca, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Restrukturisasi Utang, BOAT Siap Lebarkan Sayap Bisnis hingga 2030
Prabowo-Presiden Mesir Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral hingga Perdamaian Palestina
Jadi Pembalap Penguji Yamaha, Augusto Fernandez Bakal Ambil Seluruh Jatah Wildcard di MotoGP 2025
Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG Aman Selama Libur Nataru di Lampung
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta: Niat Bantu Negara Malah Dipenjara
Judi Kini Ngeri Banget, Memasuki Wilayah yang Selalu Membersamai Kita
Ciri-ciri Gitar Sayur: Panduan Lengkap Memilih Gitar Berkualitas
Hasil Piala AFF 2024 Filipina vs Vietnam: Azkals Nyaris Kejutkan The Golden Star
Top 3 Berita Hari Ini: Pidato Gibran Rakabuming di Acara Fatayat NU Disorot, Dianggap Langgar Kaidah Ejaan yang Disempurnakan
Barbie Voyage dan Long Track Hot Wheels Hadir di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
Dennis Schroder Tidak Sabar Bermain Bareng Stephen Curry dan Draymond Green di Golden State Warriors