Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan amar putusan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada). Uji materi itu digugat 3 Pemohon sekaligus, salah satunya Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia Effendi Gazali.
Effendi optimistis MK mengabulkan permohonan uji materinya ini. Terutama mengenai mekanisme pasangan calon tunggal yang ia permasalahkan.
"Saya dan kuasa hukum merasa yakin bahwa MK akan mengabulkan uji materi soal calon tunggal ini," kata Effendi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/92015).
Permohonan uji materi ini didasari karena ia tidak menginginkan adanya diskriminasi dalam penyelenggaraan pilkada serentak yang dimulai Desember 2015. Terutama bagi masyarakat pemilih yang berpotensi dirugikan jika pilkada harus diundur karena hanya ada 1 pasangan calon saja.
"Intinya kami ingin kepastian hukum dan tidak ada diskriminasi bagi seluruh pemilih di daerah yang sudah harus melaksanakan pilkada," jelas Effendi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) diujimateri ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 3 Pemohon sekaligus. Pemohon pertama, yakni warga Surabaya atas nama Aprizaldi, Andri Siswanto, dan Alex Andreas.‎ Mereka mempermasalahkan Pasal 49 ayat (9), Pasal 50 ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4) dan ayat (6) UU Pilkada.
Pemohon kedua adalah Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana atas nama DPC PDI Perjuangan Surabaya yang menguji Pasal 121 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 122 ayat (1). Terakhir, Pemohon atas nama Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru yang mengugat Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6). (Osc/Mut)
MK Gelar Sidang Putusan Uji Materi Calon Tunggal Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan amar putusan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Diperbarui 29 Sep 2015, 11:23 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 11:23 WIB
Ketua MK, Arief Hidayat (tengah) membacakan putusan perkara DPD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/9/2015). Sidang dihadiri Irman Gusman (Ketua DPD RI) serta sejumlah anggota DPD. (Liputan6.com/HelmiFithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Model Gamis Plisket Kekinian dan Feminim, Sering Jadi Tren di Media Sosial
VIDEO: Doa Rosario di Roma, Mengenang Paus Fransiskus
9 Rekomendasi HP Samsung Rp1 Jutaan Kamera Bagus Update Harga 2025
Fachri Albar Ditangkap karena Narkoba, Hasil Tes Urine Dinyatakan Positif
10 Rekomendasi Film Indonesia Romantis, Tayang di Bioskop Kuartal Pertama 2025
Banyak Libur Panjang di Mei 2025, Catat Ini Tanggalnya!
BI Borong SBN Rp 80,98 Triliun, Strategi Jitu Redam Gejolak Rupiah
Enggak Main-Main Produksi Film Jumbo Emang Sultan Abis
Daftar Pemimpin Dunia yang Bakal Hadir di Pemakaman Paus Fransiskus 26 April 2025
Emiten Prajogo Pangestu CUAN Tebar Dividen USD 2 Juta, Catat Jadwalnya
Art Jakarta Gardens, Pameran Seni di Ruang Terbuka Hutan Kota Plataran
5 Model Baju Kurung Melayu 2025, Elegan dan Mudah Dipadukan