MK Gelar Sidang Putusan Uji Materi Calon Tunggal Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan amar putusan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Sep 2015, 11:23 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2015, 11:23 WIB
20150922-Putusan Perkara DPD oleh MK-Jakarta
Ketua MK, Arief Hidayat (tengah) membacakan putusan perkara DPD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/9/2015). Sidang dihadiri Irman Gusman (Ketua DPD RI) serta sejumlah anggota DPD. (Liputan6.com/HelmiFithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan amar putusan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada). Uji materi itu digugat 3 Pemohon sekaligus, salah satunya Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia Effendi Gazali.

Effendi optimistis MK mengabulkan permohonan uji materinya ini. Terutama mengenai mekanisme pasangan calon tunggal yang ia permasalahkan.

"Saya dan kuasa hukum merasa yakin bahwa MK akan mengabulkan uji materi soal calon tunggal ini," kata Effendi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/92015).

Permohonan uji materi ini didasari karena ia tidak menginginkan adanya diskriminasi dalam penyelenggaraan pilkada serentak yang dimulai Desember 2015. Terutama bagi masyarakat pemilih yang berpotensi dirugikan jika pilkada harus diundur karena hanya ada 1 pasangan calon saja.

"Intinya kami ingin kepastian hukum dan tidak ada diskriminasi bagi seluruh pemilih di daerah yang sudah harus melaksanakan pilkada," jelas Effendi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) diujimateri ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 3 Pemohon sekaligus. Pemohon pertama, yakni warga Surabaya atas nama Aprizaldi, Andri Siswanto, dan Alex Andreas.‎ Mereka mempermasalahkan Pasal 49 ayat (9), Pasal 50 ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4) dan ayat (6) UU Pilkada.

Pemohon kedua adalah Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana atas nama DPC PDI Perjuangan Surabaya yang menguji Pasal 121 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 122 ayat (1). Terakhir, Pemohon atas nama Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru yang mengugat Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6). (Osc/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya