Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan amar putusan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada). Uji materi itu digugat 3 Pemohon sekaligus, salah satunya Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia Effendi Gazali.
Effendi optimistis MK mengabulkan permohonan uji materinya ini. Terutama mengenai mekanisme pasangan calon tunggal yang ia permasalahkan.
"Saya dan kuasa hukum merasa yakin bahwa MK akan mengabulkan uji materi soal calon tunggal ini," kata Effendi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/92015).
Permohonan uji materi ini didasari karena ia tidak menginginkan adanya diskriminasi dalam penyelenggaraan pilkada serentak yang dimulai Desember 2015. Terutama bagi masyarakat pemilih yang berpotensi dirugikan jika pilkada harus diundur karena hanya ada 1 pasangan calon saja.
"Intinya kami ingin kepastian hukum dan tidak ada diskriminasi bagi seluruh pemilih di daerah yang sudah harus melaksanakan pilkada," jelas Effendi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) diujimateri ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 3 Pemohon sekaligus. Pemohon pertama, yakni warga Surabaya atas nama Aprizaldi, Andri Siswanto, dan Alex Andreas. Mereka mempermasalahkan Pasal 49 ayat (9), Pasal 50 ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4) dan ayat (6) UU Pilkada.
Pemohon kedua adalah Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana atas nama DPC PDI Perjuangan Surabaya yang menguji Pasal 121 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 122 ayat (1). Terakhir, Pemohon atas nama Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru yang mengugat Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6). (Osc/Mut)
MK Gelar Sidang Putusan Uji Materi Calon Tunggal Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan amar putusan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Diperbarui 29 Sep 2015, 11:23 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 11:23 WIB
Ketua MK, Arief Hidayat (tengah) membacakan putusan perkara DPD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/9/2015). Sidang dihadiri Irman Gusman (Ketua DPD RI) serta sejumlah anggota DPD. (Liputan6.com/HelmiFithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daftar Tersangka Pelaku Pelanggaran Nonton Bareng di Provinsi Kalimantan Timur
2 Pelaku Usaha di Bali Ditetapkan sebagai Tersangka Nobar Ilegal, Berikut Daftarnya
5 Transfer Gratis Terbaik Sepanjang Masa: Termasuk Lionel Messi ke PSG dan Kylian Mbappe Menuju Real Madrid
H+1 Lebaran, 46.994 Tiket Kereta Api Terjual di Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Kuburan Massal Korban Tsunami Ulee Lheue Ramai Peziarah di Momen Lebaran
7 Pelaku Pelanggaran Nonton Bareng di Kalimantan Barat jadi Tersangka, Ini Daftarnya
Sosok Nashwa Zahira yang Memilih Menunda Karier Musik demi Kuliah Kedokteran
Rahasia Kulit Kencang Bebas Kerutan ala Maudy Ayunda, Ternyata Ini yang Digunakannya
Super Stylish! Potret OOTD Bunga Citra Lestari Saat Berlibur Ke Korea
Ray Sahetapy Meninggal Dunia, Surya Sahetapy Titip Salam Cinta untuk Mendiang Gisca
Hari Kedua Lebaran Selasa 1 April 2025: Gempa 5 Kali Getarkan Wilayah Indonesia
Strategi Carlo Ancelotti Amankan Tempat Real Madrid di Final Copa del Rey: Fleksibel dan Pragmatis