Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan amar putusan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada). Uji materi itu digugat 3 Pemohon sekaligus, salah satunya Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia Effendi Gazali.
Effendi optimistis MK mengabulkan permohonan uji materinya ini. Terutama mengenai mekanisme pasangan calon tunggal yang ia permasalahkan.
"Saya dan kuasa hukum merasa yakin bahwa MK akan mengabulkan uji materi soal calon tunggal ini," kata Effendi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/92015).
Permohonan uji materi ini didasari karena ia tidak menginginkan adanya diskriminasi dalam penyelenggaraan pilkada serentak yang dimulai Desember 2015. Terutama bagi masyarakat pemilih yang berpotensi dirugikan jika pilkada harus diundur karena hanya ada 1 pasangan calon saja.
"Intinya kami ingin kepastian hukum dan tidak ada diskriminasi bagi seluruh pemilih di daerah yang sudah harus melaksanakan pilkada," jelas Effendi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) diujimateri ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 3 Pemohon sekaligus. Pemohon pertama, yakni warga Surabaya atas nama Aprizaldi, Andri Siswanto, dan Alex Andreas. Mereka mempermasalahkan Pasal 49 ayat (9), Pasal 50 ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4) dan ayat (6) UU Pilkada.
Pemohon kedua adalah Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana atas nama DPC PDI Perjuangan Surabaya yang menguji Pasal 121 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 122 ayat (1). Terakhir, Pemohon atas nama Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru yang mengugat Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6). (Osc/Mut)
MK Gelar Sidang Putusan Uji Materi Calon Tunggal Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan amar putusan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Diperbarui 29 Sep 2015, 11:23 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 11:23 WIB
Ketua MK, Arief Hidayat (tengah) membacakan putusan perkara DPD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/9/2015). Sidang dihadiri Irman Gusman (Ketua DPD RI) serta sejumlah anggota DPD. (Liputan6.com/HelmiFithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Unik, Akademi Kepolisian di Jepang Beri Kursus Kecantikan untuk Polisi Pria
Tindakan Megawati Larang Kepala Daerah dari PDIP Ikut Retreat Dinilai Emosional
Manfaat Vaksin Influenza untuk Ibu Hamil: Perlindungan Ganda bagi Ibu dan Bayi
Simak, Cara Mengajarkan Anak Berpuasa dengan Menyenangkan
Terungkap Alasan Dewa 19 Manggung Gratis di Acara Maruarar Sirait
Roadshow Cek Fakta Liputan6.com Sambangi Universitas Lampung, Ajak Mahasiswa Tangkal Hoaks
Top 3 Tekno: Grok Chatbot AI hingga Kulkas Pintar Samsung
Michael Saylor Desak AS Borong 20 Persen Cadangan Dunia Bitcoin
Mengapa Kolaborasi untuk Indonesia Bersih Jadi Tema Hari Peduli Sampah Nasional 2025?
6 Potret Masjid Zaskia Adya Mecca di Gaza, Ada Kisah Haru di Balik Pembangunannya
Zaskia Adya Mecca Nangis Terharu Berhasil Bangun Masjid Sementara di Gaza Jelang Ramadhan
Inspirasi Dapur Model L yang Cocok untuk Rumah Minimalis, Estetik dan Fungsional