Saksi Ngaku Dimarahi SDA Saat KPK 'Cium' Dugaan Korupsi DOM

Jaksa pun bertanya alasan kemarahan SDA pada Andrie

oleh Sugeng Triono diperbarui 30 Sep 2015, 20:35 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2015, 20:35 WIB
20150907-Sidang-Pembacaan-Eksepsi-Jakarta-Surya-Dharma-Ali
Mantan Mentri Agama, Suryadharma Ali (SDA) saat menjalani Sidang Di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015). Terpidana Kasus Penyelenggaran Haji 2010-2013 menjalankan sidang dengan beragendakan membacakan eksepsi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Perjalanan dan Angkutan Dinas Biro Umum Kementerian Agama Andrie Alphen mengaku pernah dimarahi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA.

Andrie yang menjadi saksi kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2011-2013 ini mengaku dimarahi setelah SDA mengetahui dugaan penyelewengan dana operasi menteri (DOM) sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SDA, lanjut Andrie, memarahi dirinya, saat dia bersama rekannya Fahmi dan orang kepercayaan mantan Ketua Umum PPP itu yang bernama Rosandi dipanggil ke kediaman sang mantan menteri.

"Iya Pak Menteri marah. Waktu itu kami dipanggil ke rumahnya," ujar Andrie Alphen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Jaksa pun bertanya alasan kemarahan SDA pada Andrie, "Marahnya kenapa?"

Namun, pria yang mengenakan safari abu-abu tersebut hanya diam. Jaksa pun membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Andrie.

"Pada BAP nomor 25 Anda mengatakan bahwa Pak Menteri marah karena membaca temuan KPK soal pembuatan paspor cucu dan pengobatan istri terdakwa menggunakan DOM. Benar begitu?" tanya jaksa lagi.

Andrie pun menjawab singkat, "Iya Pak."

Dalam BAP tersebut, Andrie juga menyatakan bahwa saat itu SDA meminta Rosandi untuk menghapus data penggunaan DOM untuk keperluan pribadi.

"Sebenarnya bukan dihapus, tapi diubah, tanggal mundur. Pak Menteri yang perintahkan," ucap Andrie.

Suryadharma Ali atau SDA didakwa telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama pada tahun 2011-2014. DOM yang diduga diselewengkan olehnya mencapai Rp 1,821 miliar. (Ndy/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya