Kades Jadi Tersangka Pembunuhan Salim Kancil, Ini Reaksi Tosan

Tosan yang kini terbaring tak berdaya di rumah sakit telah diberi kabar atas perkembangan penanganan kasus itu.

oleh Zainul Arifin diperbarui 02 Okt 2015, 03:12 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2015, 03:12 WIB
Liputan6.com/Zainul Arifin
Tosan mendapat perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Kepala Desa Hariono telah ditetapkan tersangka pembunuhan aktivis antitambang, Salim alias Kancil. Kasus itu juga menyebabkan Tosan, seorang aktivis antitambang lainnya mengalami luka parah.

Tosan yang kini terbaring tak berdaya di RS Syaiful Anwar Malang, Jawa Timur pun telah diberi kabar atas perkembangan penanganan kasus itu. Termasuk informasi mengenai ditutupnya tambang pasir ilegal di desanya.

"Saya sampaikan informasi itu ke Pak Tosan dan beliau mengucapkan alhamdulillah," kata Tetangga Tosan, Abdul Rosyid di Malang, Kamis (1/10/2015).

Rosyid bersama Tosan dan almarhum Salim alias Kancil sama–sama aktif di Forum Petani Anti Tambang Desa Selok Awar–Awar. Forum ini aktif menyuarakan penolakan aktivitas penambangan pasir di desa yang dipimpin Hariono.

Hariono sendiri saat ini masuk periode kedua sebagai Kepala Desa Selok Awar–Awar. Ia dikenal memiliki pengaruh kuat dan disegani di desa tersebut. Sebelum menjabat kepala desa, ia diketahui bekerja sebagai perantara jual beli kendaraan.

Periode pertama sebagai kepala desa, Hariono juga tak banyak berulah. Saat PT Indo Modern Minning masuk mengelola tambang pasir di desa tersebut, ia menunjuk 12 orang kepercayaannya menjadi petugas keamanan di areal tambang tersebut.

Setelah perusahaan itu hengkang, orang kepercayaan Hariono yang kemudian disebut sebagai tim 12 itu mengambil alih pengelolaan tambang sejak awal 2014.

"Awalnya bilang akan mengelola bekas areal tambang itu sebagai tempat wisata, tetapi justru tambang itu dikelola oleh mereka sendiri. Kami menolak aktivitas penambangan itu," ujar Rosyid.

Setiap hari, minimal ada 200 truk keluar masuk mengangkut pasir. Truk melintasi portal yang dijaga tim 12 dan dipungut minimal sebesar Rp 30 ribu oleh anggota tim 12. Duit itu masuk ke kantong pribadi tim pengelola tambang.

"Hasil penjualan tambang itu yang mungkin masuk ke kantong kepala desa pribadi, bukan ke kas pemerintah desa," ucap Rosyid.

Kapolres Lumajang Fadly Munzir Ismail menyatakan Kades Hariono diduga memfasilitasi dan menjadi aktor intelektual penganiayaan terhadap 2 petani penolak tambang. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik yang menemukan bukti cukup, baik dari keterangan saksi maupun bukti di lapangan.

Polisi juga telah menyita sejumlah alat berat di lokasi penambangan. (Ali/Nda)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya