Liputan6.com, Jakarta - Hariono, Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis antipenambangan liar Salim Kancil. Desa ini merupakan tempat penambangan pasir yang mendapat penolakan petani, hingga menyebabkan petani Salim Kancil terbunuh dan Tosan luka parah.
Menanggapi penetapan status tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Jawa Timur yang menangani kasus tersebut. Walau Hariono diduga terlibat dalam pembunuhan Salim Kancil, namun Tjahjo menungu hasil penyelidikan. ‎
"Ya tetap kita gunakan azas praduga tak bersalah, tapi dari dirjen pemerintahan umum dan politik, kami pada prinsipnya serahkan sepenuhnya ke Polda Jatim. Siapa pun yang membekingi apa pun, siapa pun yang suruh indikasinya apa, harus diusut sampai tuntas," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (1/10/2015).
Tjahjo menegaskan, bila Hariono terbukti bersalah, maka sanksi pemecatan sebagai kepala desa (kades) dapat dikenakan. "Kami tunggu sanksi hukum dulu. Apa pun kan azas praduga tak bersalah. Kalau kades ditahan atau jadi tersangka, kan bisa digantikan, ada sekdesnya," ucap dia.
Terkait lokasi balaidesa yang diduga dijadikan sebagai tempat penganiayaan dan pembunuhan Salim Kancil, Tjahjo menyatakan, pihaknya telah menegur Pemkab Lumajang dan meminta agar ada pengawasan bagi aparatur desa di wilayah tersebut. Pihaknya hingga kini terus memantau proses hukum yang tengah berjalan.
"Ya, apa pun di wilayah itu, berarti deteksi dini tak jalan. Sekarang pada satu posisi, kami menunggu final dari Polda Jatim. Kalau itu (terus memantau) pasti. Tapi kami menunggu apa ada yang sudah ditahan. Tunggu lah sabar dulu," pungkas Tjahjo.
2 Warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil dan Tosan, diduga dianiaya segerombolan preman sekitar 30 sampai 40 orang pada Sabtu 26 September 2015.
Penganiayaan itu diduga karena Salim dan Tosan menolak tambang pasir ilegal di sekitar Pantai Watu Pecak, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Salim Kancil meninggal dunia, sedangkan Tosan mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Bahkan, Salim Kancil diduga sempat disetrum dan digergaji lehernya sebelum akhirnya meninggal di dekat pemakaman. Di tubuhnya ditemukan sejumlah luka benda tajam maupun benda tumpul. (Rmn/Sun)
Jadi Tersangka Pembunuhan Salim Kancil, Kades Terancam Dipecat
Terkait balaidesa yang diduga dijadikan sebagai tempat pembunuhan Salim Kancil, Tjahjo menyatakan, pihaknya telah menegur Pemkab Lumajang.
diperbarui 01 Okt 2015, 18:49 WIBDiterbitkan 01 Okt 2015, 18:49 WIB
Kades Selok Awar-Awar terancam hukuman 10 tahun penjara, karena diduga mengetahui latar belakang kasus pembunuhan Salim alias Kancil.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cek Kesiapan Jasa Marga Tollroad Command Center, Ini Pesan Menko AHY
Kementerian Lingkungan Hidup Dukung Festival Ciliwung untuk Kelestarian Sungai
Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas dan 68 Terluka
Kontes Kecantikan Merangkul Inklusivitas, namun Harus Sesuai Norma dan Kepatutan Budaya
Buat Kamu yang Demen Jengkol, Simak Hukumnya Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
SIG Gaet Jamdatun Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Super Apps BRImo dan Layanan 721 Ribu E-Channel BRI Dipastikan Handal dalam Rangka Natal dan Tahun Baru
Cuaca Besok Minggu 22 Desember 2024: Seluruh Wilayah Jabodetabek Akan Berawan Pada Pagi Hari
Harga Kripto Hari Ini 21 Desember 2024: Bitcoin Cs Berguguran
4 Zodiak yang Termasuk Mutable Sign, Punya Kepribadian yang Gampang Berubah-ubah
Ratusan Perwira Israel Mengundurkan Diri pada Tahun 2024
Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Jalani Pemeriksaan Kejiwaan