Kapolri: Ada yang Ingin Mencoba Buat Rusuh Piala Presiden

Badrodin menilai, kericuhan yang terjadi di beberapa lokasi kemarin diduga kuat ada yang menyusun.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 19 Okt 2015, 17:39 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2015, 17:39 WIB
Ekspresi Badrodin Haiti Saat DPR Tetapkan Jadi Kapolri
Komjen Pol Badrodin Haiti menjawab pertanyaan wartawan usai ditetapkan DPR RI melalui Sidang Paripurna sebagai Kapolri, Jakarta, Kamis (16/4/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menduga ada oknum atau pihak yang sengaja menginginkan kerusuhan, saat laga final Piala Presiden 2015 kemarin.

Dia pun menyayangkan tindakan provokasi yang diduga dilakukan Sekjen Jakmania F (37). Untuk itu, jika sudah ditemukan alat bukti yang cukup, ia meminta Polda menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau memang itu dilakukan, tujuannya ya apa kalau tidak provokasi? Tidak layak dalam tingkat seperti pimpinan organisasi melakukannya. Level sekjen melakukan seperti itu sangat bodoh dan harus tindak tegas," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Badrodin menilai, kericuhan yang terjadi di beberapa lokasi kemarin diduga kuat ada yang menyusun. Ia pun meminta jajaran Polda Metro Jaya mengejar oknum atau aktor di belakang kerusuhan itu.

"Ada sebagian kecil yang ingin mencoba membuat rusuh (Piala Presiden). Saya pikir pasti ada (grand design), ‎tidak mungkin tidak ada. Indikasinya sudah kelihatan, saya minta polda kejar sampai tertangkap," pungkas Badrodin.

Sekjen Jakmania F sebelumnya diduga menyebarkan berita provokatif melalui postingan di akun Twitternya, @bung_febri, pada 11 Oktober lalu.

"Kalau menganggap final Piala Presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin Anda bisa menyusul kawan Anda Rangga #TolakPersibMainDiJakarta."

Polisi juga telah mendapatkan bukti pembicaraan terduga F dengan koordinator Jakmania wilayah Kemayoran berinisial DN, yang menyetujui aksi anarkis barupa penyerbuan atau serangan terhadap Bobotoh yang tiba di Jakarta.

Atas perbuatannya itu, F dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP. (Rmn/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya