Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu berlama-lama menjadwalkan pemeriksaan kepada Patrice Rio Capella dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kurang dari 24 jam, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem itu sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Rio yang memenuhi jadwal pemeriksaan ini sudah tiba di Gedung KPK pukul 09.00 WIB. Tampak dia ditemani pengacaranya, Maqdir Ismail.
Rio mengaku diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Saksi ya," kata Rio yang mengenakan kemeja batik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Selebihnya, Rio lebih memilih untuk menutup mulutnya rapat-rapat. Dia kemudian masuk ke dalam lobi Gedung KPK.
Saksi untuk Gatot
Secara terpisah, Maqdir selaku pengacara Rio menekankan kembali kalau pemeriksaan kliennya hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka. Rio diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot dan Evy.
"Hari ini diperiksa sebagai saksi untuk GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti)," ujar Maqdir.
KPK resmi menetapkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015. Rio dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Tak lama setelah itu dia langsung mengundurkan diri dari jabatannya di Partai Nasdem dan juga anggota DPR.
Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka kasus ini. Sebelumnya, pasangan suami-istri itu oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.
Pada perkara dugaan suap 'pengamanan' ini, Rio disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi suap.
Selaku pihak penerima suap, Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara sebagai pemberi suap, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Ndy/Mut)