KPK Tetapkan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella Jadi Tersangka

Patrice Rio Capella diduga telah menerima imbalan atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti.

oleh Sugeng Triono diperbarui 15 Okt 2015, 15:10 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2015, 15:10 WIB
20151015-KPK-Konferensi-Pers-Jakarta-Johan-Budi
Johan Budi (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penetapan Sekjen partai Nasdem, Patrice Rio Capella (PRC), Jakarta, Kamis (15/10/2015). Penetapan terkait pemeriksaan lanjutan kasus bansos sumatra utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proses penanganan kasus bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.

"Penyidik telah menemukan 2 bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," ujar Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Sebagai anggota DPR, Patrice Rio Capella diduga telah menerima imbalan atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti  terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Johan.

Selain Rio Capella, KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.

"Terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evy Susanti) ini adalah pihak swasta," pungkas Johan. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya