Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satgasus Kejagung sedang mempersiapkan pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik senilai 32 miliar di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto menyatakan, penyidik Satgassus telah memeriksa 38 orang saksi dan 4 orang ahli dalam kasus tersebut. Di antaranya berasal dari Universitas Teknologi Surabaya, ahli keuangan Negara, LKBP dan BPKP.
"Jadi saat ini perkara tersebut dalam persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," ujar Amir di Jakarta, Selasa (20/10).
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan satu tersangka yaitu Dasep Ahmadi, Direktur PT SAP selaku pihak pembuat mobil listrik.
Kasus ini berawal ketika Kementrian BUMN melaksanakan kegiatan pengadaan 16 unit mobil listrik dalam rangka persiapan kegiatan KTT APEC Asia Pasifik di Bali tahun 2013.
Menindaklanjuti kegiatan itu, Menteri BUMN saat itu Dahlan Iskan memberi perintah stafnya (saksi Agus dan saksi Fajar) untuk menghubungi 3 BUMN yaitu PT. Bank BRI, PT. PGN dan PT. PERTAMINA sebagai penyandang dana sekitar Rp 32 miliar.
Selanjutnya untuk merealisasikan pembuatan 16 unit mobil listrik tersebut dibuatkan kontrak antara Dasep Ahmadi dengan ketiga BUMN tersebut dengan tenggat waktu 60 hari.
"Namun sampai dengan batas waktu kontrak ditentukan, pembuatan 16 unit mobil listrik tersebut tidak terealisasi. Justru baru dapat diselesaikan sebagian pada bulan Mei 2014," beber Amir.
Amir juga menuturkan, 16 unit mobil itu tak dapat dimanfaatkan serta tidak mendapat sertifikasi layak jalan oleh Kementrian Perhubungan, padahal dana sebesar 32 miliar telah dibayarkan lunas kepada PT. SAP pada bulan Desember 2013 sesuai perjanjian yang disepakati.
Untuk menyiasati seolah-olah pekerjaan tersebut merupakan hasil penelitian, 16 unit mobil listrik tersebut oleh PT. SAP diduga dihibahkan ke beberapa Perguruan Tinggi Negeri antara lain Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Surabaya, Universitas Gajah Mada, Universitas Sriwijaya. (Dms/Mut)
Berkas Kasus Mobil Listrik Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Pembuatan 16 unit mobil listrik yang digagas oleh BUMN itu tidak terealisasi dengan baik, padahal sudah menghabisakan dana Rp 32 miliar.
Diperbarui 20 Okt 2015, 17:18 WIBDiterbitkan 20 Okt 2015, 17:18 WIB
Wartawan melihat salah satu mobil listrik yang terparkir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6). Penyidik Kejagung menyita 10 mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang digagas mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mana yang Harus Didahulukan, Puasa Syawal atau Puasa Qadha Pengganti Utang Ramadan?
5 Model Kitchen Set Terbaru Tahun 2025 yang Minimalis sampai Mewah
Ini Dampak Tarif Impor Donald Trump yang bakal Mengguncang Industri Teknologi
Doa Untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Agar Masuk Surga, Bentuk Bakti Anak
VIDEO: Detik-detik Jembatan Roboh Usai Diterjang Arus Sungai
Potret 7 Artis Libur Lebaran ke Luar Negeri, Irish Bella dan Anak Diboyong ke Thailand
Bolehkah Bangun Makam Pakai Semen? Simak Jawaban Tegas Buya Yahya
Resep Tempe Bacem Basah Sederhana, Berikut Fakta Kandungan Nutrisinya
Lalu Lintas Normal, Contraflow di Tol Jagorawi Arah Puncak Dihentikan
Model Rumah Mezzanine Minimalis, Ciptakan Ruang Tambahan yang Estetik
Manfaat Ciplukan untuk Kesehatan, Salah Satunya Bisa untuk Obat Kanker Payudara
Buah dan Makanan Ini Ampuh Atasi Asam Urat Kambuh saat Lebaran, Apa Saja?