Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satgasus Kejagung sedang mempersiapkan pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik senilai 32 miliar di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto menyatakan, penyidik Satgassus telah memeriksa 38 orang saksi dan 4 orang ahli dalam kasus tersebut. Di antaranya berasal dari Universitas Teknologi Surabaya, ahli keuangan Negara, LKBP dan BPKP.
"Jadi saat ini perkara tersebut dalam persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," ujar Amir di Jakarta, Selasa (20/10).
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan satu tersangka yaitu Dasep Ahmadi, Direktur PT SAP selaku pihak pembuat mobil listrik.
Kasus ini berawal ketika Kementrian BUMN melaksanakan kegiatan pengadaan 16 unit mobil listrik dalam rangka persiapan kegiatan KTT APEC Asia Pasifik di Bali tahun 2013.
Menindaklanjuti kegiatan itu, Menteri BUMN saat itu Dahlan Iskan memberi perintah stafnya (saksi Agus dan saksi Fajar) untuk menghubungi 3 BUMN yaitu PT. Bank BRI, PT. PGN dan PT. PERTAMINA sebagai penyandang dana sekitar Rp 32 miliar.
Selanjutnya untuk merealisasikan pembuatan 16 unit mobil listrik tersebut dibuatkan kontrak antara Dasep Ahmadi dengan ketiga BUMN tersebut dengan tenggat waktu 60 hari.
"Namun sampai dengan batas waktu kontrak ditentukan, pembuatan 16 unit mobil listrik tersebut tidak terealisasi. Justru baru dapat diselesaikan sebagian pada bulan Mei 2014," beber Amir.
Amir juga menuturkan, 16 unit mobil itu tak dapat dimanfaatkan serta tidak mendapat sertifikasi layak jalan oleh Kementrian Perhubungan, padahal dana sebesar 32 miliar telah dibayarkan lunas kepada PT. SAP pada bulan Desember 2013 sesuai perjanjian yang disepakati.
Untuk menyiasati seolah-olah pekerjaan tersebut merupakan hasil penelitian, 16 unit mobil listrik tersebut oleh PT. SAP diduga dihibahkan ke beberapa Perguruan Tinggi Negeri antara lain Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Surabaya, Universitas Gajah Mada, Universitas Sriwijaya. (Dms/Mut)
Berkas Kasus Mobil Listrik Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Pembuatan 16 unit mobil listrik yang digagas oleh BUMN itu tidak terealisasi dengan baik, padahal sudah menghabisakan dana Rp 32 miliar.
diperbarui 20 Okt 2015, 17:18 WIBDiterbitkan 20 Okt 2015, 17:18 WIB
Wartawan melihat salah satu mobil listrik yang terparkir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6). Penyidik Kejagung menyita 10 mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang digagas mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Varikokel: Penyebab, Gejala, dan Penanganan
Patrick Kluivert, Pelatih Baru Timnas Indonesia Tiba di Bandara Soetta
PM Ishiba Pastikan Jepang Ikut Kembangkan PLTP Muara Laboh
Cocok untuk 'Healing', Berikut Rekomendasi Tempat Camping di Sumbar
Syukuran Penetapan Warisan Budaya Takbenda , 40 Grup Reog Geruduk Kantor Kemenko Perekonomian
Konser Raya 3 Dekade HUT Indosiar, Yovie & Nuno Deg-degan Nyanyikan Lagu Judi di Hadapan Rhoma Irama
Penampilan adalah Cermin Kepribadian: Mengungkap Makna di Balik Tampilan Seseorang
Ada Cap Tangan di Kaca Mobil Patrick Kluivert, Antusiasme Tinggi Sambut Kedatangan Pelatih Baru Timnas Indonesia
Perbedaan Yakiniku dan Teriyaki: Mengenal Dua Hidangan Ikonik Jepang
Konser Raya 3 Dekade Hari Kedua, Tara Andini Memukau dengan Kupu-Kupu hingga Flip It Up
Slank Meriahkan Konser Raya 3 Dekade Indosiar Luar Biasa Malam Puncak Kedua
Sambut Kedatangan Patrick Kluivert, Suporter Timnas: Indonesia, Indonesia!