Kejagung Sita 1 Mobil Listrik di Universitas Indonesia

Turin menambahkan, sebelumnya mobil-mobil listrik yang dihibahkan ke UGM dan Unibraw serta universitas lainnya telah disita.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 01 Sep 2015, 03:29 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2015, 03:29 WIB
Kejaksaan Agung Sita Sepuluh Mobil Listrik Terkait Kasus Dahlan Iskan
Petugas memeriksa mobil listrik yang terparkir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Penyidik Kejagung menyita sepuluh mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang digagas mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menyita satu unit mobil listrik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di 3 BUMN. Kasubdit Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Sarjono Turin mengatakan penyidik menyita satu unit mobil di Kampus Universitas Indonesia (UI).

"Tadi (siang) yang disita satu unit mobil listrik di UI, sisanya masih ada satu lagi di ITB. Yang di UI mobilnya mogok jadi tidak kami bawa ke sini (Kejagung)," kata Turin di Kejagung, Jakarta, Senin 31 Agustus 2015.

Meski mobil listrik itu tak dibawa penyidik ke Kejagung, pihaknya tetap membuat berkas penyitaan. Harusnya total mobil yang disita‎ berjumlah 16 unit sesuai dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil tersebut. Tapi, masih ada 1 unit mobil yang belum diketahui keberadaannya.

"Termasuk mobil yang di ITB itu 15 unit, nah itu satu unit lagi masih dicari ada di mana. Kalau diketahui akan langsung disita," ujar dia.

Turin menambahkan, sebelumnya mobil-mobil listrik yang dihibahkan ke UGM dan Unibraw serta universitas lainnya telah disita. Tapi mobil tidak langsung dibawa ke Kejagung namun tetap berada di universitas tersebut.

Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Agus Suherman yang saat kasus terjadi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian BUMN dan Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang telah mendapat tender membuat mobil-mobil tersebut. Dasep Ahmadi sudah ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung.

Sementara untuk status Dahlan Iskan sendiri masih sebagai saksi. ‎Pengadaan mobil listrik ini sebenarnya dilakukan untuk menyukseskan perhelatan Konferensi Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013.

Pendanaannya berasal dari 3 BUMN, yaitu dari PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina. Setelah APEC selesai, mobil listrik dihibahkan ke beberapa universitas di Indonesia seperti UGM, Universitas Riau, Universitas Indonesia dan beberapa universitas lain. (Ado/Bog)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya