Liputan6.com, Jakarta- ‎Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy membantah partainya melakukan 'kontrak politik' terhadap proses pendampingan dana desa. Meski begitu, PKB akan memberi sanksi tegas bila ada kadernya yang melakukan penyimpangan.
"Soal beredarnya surat yang mengatasnamakan PKB untuk melakukan pungutan liar terhadap perekrutan pendamping desa, ini adalah fitnah," kata Lukman Edy melalui pesan tertulisnya, Rabu (28/10/2015).
Menurut dia, surat edaran itu dilakukan oleh oknum yang ingin merusak nama PKB. "Dilakukan oleh orang-orang yang mengganggu PKB dan merusak nama baik Menteri Desa Marwan Jafar yang merupakan kader PKB," kata dia.
Advertisement
Wakil Ketua Komisi II DPR ini menyatakan, jika nantinya benar kabar tersebut dilakukan oleh kadernya, maka pihaknya tak segan-segan memberi sanksi tegas.
"Kalaupun ini dilakukan oleh kader PKB di bawah, ini jelas penyimpangan. PKB pasti akan memberi sanksi kepada oknum tersebut," kata dia.
Dia menegaskan, selama ini PKB tidak pernah memerintahkan kadernya di daerah untuk melakukan kontrak pendamping dana desa. Apalagi sampai memotong gaji pendamping dana desa untuk kepentingan PKB wilayah setempat.
Baca Juga
"Konsen PKB adalah menyukseskan kerja pembangunan pedesaan, karena sebagian besar kantong-kantong PKB adalah di pedesaan. Menteri Desa Pak Marwan adalah kader PKB, tetapi tidak lantas kita memanfaatkannya secara kotor seperti itu," kata dia.
Padahal, kata dia, saat ini Marwan tengah bekerja keras untuk menyukseskan program pembangunan desa. "Target yang lebih besar dari oknum ini adalah mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh," kata Lukman Edy.
Isi Kontrak Politik
Saat ini Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar yang juga kader PKB tengah mencari orang untuk menjadi pendamping dana desa. Tugasnya untuk membantu para kepala desa meyalurkan dan menyusun pelaporan dana desa tersebut.
Namun di tengah pencarian itu beredar surat kontrak yang disodorkan oleh oknum PKB wilayah setempat kepada calon pendamping.
‎Isi kontraknya antara lain meminta para pendamping desa menjadi kader PKB serta bersedia menjalankan dan membantu dalam membesarkan partai.
Kemudian, calon pendamping itu harus bersedia untuk sepenuhnya memberikan komitmen sebesar 10 persen dari nilai gaji yang dihasilkan sebagai pendamping kecamatan setiap bulan selama menjadi pendamping untuk partai itu.
Bahkan oknum itu mengancam jika para calon pendamping itu melanggar, mereka akan diberhentikan sebagai pendamping kecamatan dan bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Nil/Mut)*
Advertisement