Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta melaporkan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat oleh Pemprov DKI Jakarta ke KPK. Dalam proses pembelian lahan rumah sakit seluas 36 hektare itu terindikasi korupsi.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau Lulung, laporan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di mana dari LHP BPK itu kemudian DPRD DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Hasil Pansus LHP ini baru selesai kemarin. Kemarin kita menyerahkan hasil Pansus LHP ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kemudian hari ini lapor ke KPK," kata Lulung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/10/2015).‎
Dalam pelaporan ini, Lulung datang bersama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik dan Triwicaksana yang juga merupakan Ketua Pansus LHP BPK. Serta Prabowo Soenirman yang juga Wakil Pansus LHP BPK.
Baca Juga
Lulung menjelaskan, dari LHP BPK yang ditelusuri, ada 6 kegiatan yang menjadi perhatian khusus Pansus DPRD DKI Jakarta. Khusus pembelian lahan RS Sumber Waras itu ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 191 miliar itu.
"Itu hasil audit pansus,"Â ujar Lulung.
Lulung mengatakan, laporan ke KPK ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan DPRD DKI Jakarta dari LHP BPK. Namun tanpa menunggu audit investigasi BPK.
"Ini permohonan untuk dilakukan penegakan hukum sambil menunggu hasil audit BPK," ucap dia.
Polemik ini berawal ketika BPK menilai pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,7 hektare oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpotensi merugikan negara sebesar Rp 191 miliar.
Potensi kerugian negara itu bisa terjadi‎ karena BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras dengan lahan rumah sakit itu sendiri. Diindikasikan ada penggelembungan dana untuk membeli lahan tersebut.
Proses pembelian lahan memang berawal dari permintaan RS Sumber Waras untuk mengalihkan fungsi rumah sakit menjadi lahan komersial. Tapi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak mengizinkan. Akhirnya, lahan itu dibeli Pemprov DKI Jakarta mengingat Ibukota membutuhkan rumah sakit khusus untuk jantung dan kanker. (Ndy/Mut)