BPOM dan BPJPH Temukan 9 Produk Mengandung Unsur Babi, 7 Diantaranya Bersertifikat Halal

Temuan 9 produk olahan non-halal ini merupakan hasil kolaborasi BPOM dan BPJPH dalam pengawasan produk halal di Indonesia.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani Diperbarui 22 Apr 2025, 12:26 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2025, 12:26 WIB
Ilustrasi Produk Non Halal
Ilustrasi produk non-halal. (Foto: Liputan6.com/Dyah Wardani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap temuan sebanyak sembilan produk pangan olahan terdeteksi mengandung unsur babi. Temuan ini diperoleh dari hasil pengujian laboratorium terhadap DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (21/4/2025), Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa dari sembilan produk tersebut, terdapat sembilan batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta dua batch dari dua produk yang belum mengantongi sertifikat halal.

“Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal,” ungkap Ahmad kepada media.

Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Kehalalan

Tujuh produk mengandung unsur babi yang telah mengantongi label halal langsung dikenai sanksi penarikan dari peredaran, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sementara dua produk tanpa sertifikat halal yang diduga menyertakan data tidak benar saat registrasi, mendapat peringatan keras dari BPOM, serta perintah penarikan produk berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

“Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi. Ini agar kehalalan produk tetap terjaga dari waktu ke waktu. Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat,” ujar Ahmad Haikal Hasan, sembari menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

 

Daftar Produk yang Ditemukan Mengandung Unsur Babi

Berikut ini adalah produk-produk yang terdeteksi mengandung unsur babi:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
  3. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
  4. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung
  6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
  7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Daftar lengkap bisa diakses melalui situs resmi BPJPH bpjph.halal.go.id.

 

Kolaborasi BPOM dan BPJPH Ditingkatkan

Deputi Bidang Pengawasan Produk Pangan Olahan BPOM Elin Herlina yang mewakili Kepala BPOM, mengungkapkan bahwa temuan ini adalah bagian dari kolaborasi aktif antara dua lembaga dalam pengawasan produk halal.

“Kami bersama BPJPH terus berkoordinasi dalam mengawasi peredaran produk pangan, khususnya terkait klaim kehalalan produk. Hasilnya, seperti yang disampaikan Bapak Kepala BPJPH, ditemukan 9 produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi,” jelas Elin, mengutip keterangan resmi laman BPOM.

 

Komitmen untuk Melindungi Konsumen

Dalam pernyataan terpisah, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan komitmen lembaganya untuk memastikan produk yang beredar aman dan halal bagi masyarakat Indonesia.

“Komitmen kami bersama BPJPH adalah berkolaborasi menciptakan produk yang aman dan halal. Pengawasan akan terus ditingkatkan. Jika masyarakat menemukan produk yang diduga tidak sesuai ketentuan atau terkait kehalalannya, silakan laporkan kepada BPOM,” tegas Taruna.

Sertifikasi Halal Bukan Formalitas

BPJPH kembali menegaskan bahwa sertifikat halal bukan sekadar formalitas administratif. Lebih dari itu, ia merupakan bentuk komitmen hukum dan moral terhadap konsumen.

“Sertifikasi halal adalah bagian dari kewajiban hukum yang harus ditaati, dan pelanggaran terhadapnya bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga dapat berdampak hukum,” ujar Ahmad Haikal Hasan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya