Ruhut: Surat Edaran Hate Speech untuk Orang Tidak Tanggung Jawab

Ruhut mengatakan, DPR menjadi korban ujaran kebencian.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 06 Nov 2015, 11:45 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2015, 11:45 WIB
20150829-Ruhut Sitompul
Ruhut Sitompul (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mendukung 100 persen apa yang akan dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dengan mengeluarkan Surat Edaran mengenai ujaran kebencian atau hate speech. Sebab, sudah tidak bisa dibedakan lagi antara menghina dan mengkritisi.

"Meskipun demikian perlu shock therapy, karena sudah kebangetan. Kita semua mengerti, hakikat dari reformasi demokrasi di kedepankan. Namun apakah tidak bisa membedakan menghina dengan mengkritisi," ujar Ruhut di gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Dia mendukung Surat Edaran itu. Apalagi, sambung dia, DPR sering menjadi sasaran kebencian.

"Kenapa demikian? Kami salah satu korbannya kok. Gimana harus benci pada lembaga dan anggota DPR. Okelah hasil penelitian 10 persen terlibat korupsi, tapi nggak sampai 60 persen, hebohnya minta ampun," kata Ruhut.

Dia menuturkan, dengan adanya Surat Edaran Kapolri ini membuat masyarakat bertanggungjawab tentang apa yang diutarakannya.

"Kalau kita bertanggungjawab omongan kita, tidak ada masalah, ini kan (surat edaran) untuk orang-orang yang tidak bertanggung jawab, jadi sudahlah, biar ada lah rambu-rambunya. Karena sudah kebangetan, jujur saja, yang membuat berita-berita yang tidak baik itu, rata-rata orang-orang frustasi kok, orang-orang gagal kan, dia lagi dia lagi," pungkas Ruhut.


Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kapolri untuk menangani ujaran kebencian. Surat Edaran hate speech ber-Nomor SE/06/X/2015 itu ditandatangani pada 8 Oktober 2015 dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.

Pada Nomor 2 huruf  (f) SE disebutkan, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:
1. Penghinaan
2. Pencemaran nama baik
3. Penistaan
4. Perbuatan tidak menyenangkan
5. Memprovokasi
6. Menghasut
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

(Mvi/Ndy)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya