Liputan6.com, Jakarta - Surat edaran yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengenai ujaran kebencian mempunyai tujuan baik untuk menyikapi berbagai isu yang berkembang di media sosial. Namun, menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, surat edaran ini harus memisahkan antara fitnah dan kritik.
"Kalau kritik kita bebas melakukan kritik, yang tidak boleh itu kita memfitnah. Jadi saya kira selama itu bisa dipisahkan dan jangan nanti surat edaran ini menjadi alat politik bagi penguasa untuk membungkam suara-suara di masyarakat," ucap politikus Partai Gerindra tersebut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 4 November 2015.
Menurut Fadli, sebuah kritik dapat menyehatkan jalannya demokrasi. Selama kebebasan untuk mengkritik tetap ada maka demokrasi tetap masih bisa berdiri.
Baca Juga
"Kita tidak ingin ada suatu pendekatan keamanan seperti masa lalu. Penegakan hukum saja secara normatif dan kalau untuk penegakan hukum kita harus dukung apa yang dilakukan Kapolri, tapi kalau nanti menyimpang bagian dari suatu tekanan untuk melindungi kepentingan politik ini yang harus kita menentang," pungkas Fadli Zon.
Advertisement
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech. Dalam surat edaran yang ditandatangani Kapolri pada 8 Oktober 2015 tersebut, jejaring media sosial menjadi salah satu sarana yang dipantau terkait ujaran kebencian ini.
Sementara aspek yang dianggap dapat menyulut kebencian juga tak terbatas pada suku, agama, ras , etnis dan golongan. Aspek mengenai warna kulit, gender, kaum difabel, hingga orientasi seksual juga menjadi perhatian dalam surat edaran ini. (Ans/Vra)