Kabareskrim: Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina Foundation

Anang menegaskan, kasus ini akan segera diselesaikan. Tidak ada alasan Bareskrim membiarkan kasus tersebut terus berlarut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Nov 2015, 15:41 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2015, 15:41 WIB
20151030-Anang Iskandar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar saat memberi keterangan pers di Kemendag, Jakarta, (30/10/2015). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Anang Iskandar menyebut akan ada tersangka baru kasus dugaan korupsi kegiatan CSR penanaman 100 juta pohon yang dilakukan Pertamina Foundation. Menurut Anang, penyidik menemukan fakta baru yang mengarah ke tersangka lainnya, selain mantan Direktur Pertamina Foundation Nina Nurlina.

"Kita masih mengembangkan dari hasil penyelidikan yang kemarin. Ada fakta-fakta baru (kemungkinan) tersangka baru," kata Anang di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Anang menegaskan, penanganan perkara Pertamina Foundation tersebut tidak berjalan di tempat. Meski saat ini perkembangan atas kasus tersebut belum dipublikasikan lebih dalam oleh penyidik.

"Enggak ada yang ter-pending. Semua proses ditangani," ucap dia.

Anang menegaskan, kasus ini akan segera diselesaikan. Dia menilai tidak ada alasan Bareskrim membiarkan kasus tersebut terus berlarut-larut.

"Penyidik kita juga banyak, jadi tidak ada yang penting. Pada waktunya akan kita kirim," tegas dia.

Bareskrim menggeledah Kantor Pertamina Foundation di bilangan Simprug, Jakarta Selatan, Selasa 1 September 2015. Penyidik menyita sejumlah dokumen saat menggeledah ruang bendahara, direktur, pendataan, dan perencanaan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 120 miliar. (Ron/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya