Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina Foundation melalui program penanaman 100 juta pohon di seluruh Indonesia.
Kasubdit Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso mengatakan, pihaknya saat ini mulai memeriksa sejumlah sukarelawan di seluruh kota di Indonesia yang terkait dengan program penanaman 100 juta pohon tersebut. Sudah ada 16 sukarelawan yang telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
"Yang sudah kita periksa 16 orang. Dari sukarelawannya, seluruh Indonesia. Maksudnya di seluruh Indonesia itu berdasarkan proyek-proyek di mana dilakukan penanaman 100 juta pohon itu," kata Golkar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Pemeriksaan terhadap sukarelawan tersebut, sambung Golkar, dilakukan di Bareksrim Mabes Polri. Meski sukarelawan yang diperiksa itu dari berbagai kota, penyidik tidak langsung terjun ke daerah tempat para relawan.
"Enggak on the spot dong. Kita tetap panggil ke Bareskrim. Setelah (periksa) saksi baru kita on the spot," ucap Golkar.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor Pertamina Foundation di bilangan Simprug, Jakarta Selatan, Selasa 1 September 2015. Penggeledahan itu terkait perkara dugaan korupsi di tubuh Pertamina Foundation.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, dari dokumen pencairan dana CSR, Pertamina Foundation menggelontorkan ratusan miliar untuk program penanaman 100 juta pohon. Pelaksanaan program itu pun melibatkan relawan. Penyidik menduga ada penggelapan dana melalui pemalsuan tanda tangan relawan dalam program itu. Dalam kasus ini, total kerugian negara dari program itu diperkirakan Rp 226,3 miliar. Namun, penyidik masih membutuhkan analisis dari lembaga audit.
Sementara, polisi telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus tersebut yakni mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina.
Dia diduga telah melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto Pasal 64 KUHP.
Nina juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Mvi/Mut)