Eks Capim KPK Nina Nurlina Dijerat Pasal Korupsi dan Cuci Uang

Nina disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 21 tahun 1999.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 03 Sep 2015, 16:27 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2015, 16:27 WIB
20150825-Capim KPK
Capim KPK Nina Nurlina Pramono. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Foundation periode 2012-2014. Dalam SPDP itu tertulis nama mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka.

Dalam salinan SPDP itu, Nina disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Iya sudah diterima dari kemarin (Rabu) SPDP-nya," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Kamis, (3/9/2015).

Selain dugaan tindak pidana korupsi, Nina juga diduga terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang penggunaan dana CSR PT Pertamina pada 2012-2014. Dana itu sebenarnya ditujukan untuk program Gerakan Menabung Pohon yang dilakukan di Depok, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan juga diduga telah melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto Pasal 64 KUHP," tambah Tony.

Saat itu Nina menjabat sebagai Direktur Pertamina Foundation sejak Januari 2011. Pada 19 Maret 2012, ia diduga telah menandatangani nota kesepahaman antara PT Pertamina dan Pertamina Foundation tentang Program Gerakan Menabung Pohon.

Isinya, Pertamina menyepakati untuk menggelontorkan dana CSR Rp 225 miliar untuk menanam 90 juta pohon lewat Pertamina Foundation. Hingga 2014 dana tersebut sudah dicairkan 75 persen.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, penyidik Ditipideksus telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Ia menuturkan, saat ini penyidik juga sudah mengatur waktu untuk memeriksa yang bersangkutan. Tapi ia mengaku belum tau kapan yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan.

"SPDP sudah keluar. Sudah tersangka (Nina). Pemeriksaan tergantung penyidik, nanti ditentukan jadwalnya," kata pria yang akrab disapa Buwas itu di Mabes Polri, Jakarta.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, dari hasil penyitaan dokumen dari kantor Pertamina Foundation ada indikasi atau kuat dugaan adanya kegiatan fiktif dan penyunatan harga pada CSR penanaman pohon oleh Pertamina Foundation.

"Ya sudah memperoleh beberapa barang atau dokumen menyangkut Pertamina Foundation. Nah, di sana ada yang perlu harus kita klarifikasi, bahwa ada laporan kepada kita, relawan-relawan untuk menanam pohon itu ada yang fiktif," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri.

"Ada juga laporan bahwa kalau harga 1 pohon Rp 10 tidak diberikan Rp 10 kepada relawan tersebut. Ada yang dipotonglah. Untuk itu menyita dokumen pengajuan relawan-relawan tersebut, terus kontrak kerja dengan relawan tersebut, maupun pembayarannya," lanjut Victor. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya