Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bansos Sumut

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah mengatakan, tersangka baru itu berasal dari pemerintah provinsi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Nov 2015, 11:45 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2015, 11:45 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Pidana Khusus [Kejaksaan Agung](/2357755 "") mengungkapkan, pihaknya sudah membidik seseorang yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah. Menurut dia, tersangka baru itu berasal dari kalangan Pemprov Sumatera Utara.

"Ada (tersangka baru) dari kalangan pemerintahan," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/11/2015).


Tapi, Arminsyah belum mau menyebut siapa yang akan menyusul Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Eddy Sofyan, menyandang status tersangka.

"Tidak bisa saya sebutkan," ucap Amir.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Eddy Sofyan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos tahun 2012-2013.

[Gatot](/2357755 "") menjadi tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu. Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima 'ilegal' dana tersebut. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,2 miliar. (Nil/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya