Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas kurang lebih 47 ribu hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Febrie mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Advertisement
Baca Juga
“Eksekusi dimaksud dilakukan sebagai perwujudan penegakan kedaulatan hukum atas hak negara, yang telah dikuasai oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama lebih dari 18 tahun. Oleh karenanya, negara hadir guna menegakkan kewibawaan hukum melalui penguasaan kembali lahan tersebut,” tutur Febrie dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Advertisement
Febrie mengatakan, eksekusi fisik tersebut melibatkan peran penting Satgas PKH, termasuk Tim Satgas Garuda dan unsur-unsur terkait yang memberikan dukungan penuh kepada Jaksa Eksekutor. Adapun objek yang disita adalah lahan seluas 47 ribu hektare yang sebelumnya dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda sekitar 23 ribu hektare, serta Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda sekitar 24 ribu hektare.
“Beserta seluruh bangunan di atasnya, telah berhasil diambil alih dan dikuasai kembali oleh negara,” jelas dia.
Akan Diserahkan ke Kementerian Kehutanan
Setelah Jaksa Eksekutor menerima lahan tersebut dari Satgas PKH, selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian dari Kementerian Kehutanan diserahkan ke Kementerian BUMN, dan dilanjutkan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma.
“Mengingat di kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit,” kata Febrie.
Lebih lanjut, pemerintah menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan provokatif dan anarkis, yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.
“Bila terdapat hal-hal yang perlu disampaikan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia. Secara khusus, saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat serta seluruh pihak yang telah menunjukkan kesadaran dan kerja sama, sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan baik,” Febrie menandaskan.
Advertisement
