Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Oegroseno menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Ia melaporkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Toni Suratman terkait dugaan penyelewengan dana atlet tenis meja pada acara pra-Pekan Olahraga Nasional (PON) di Bandung, Jawa Barat.
"Saya sampaikan ke KPK terkait biaya penggunaan pra-PON di Bandung. Itu masih pakai APBN," ujar Oegroseno di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Baca Juga
Sengketa kepengurusan terjadi di tubuh Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI). Oegroseno selaku Ketua Umum PB PTMSI hasil Munas Bali tahun 2013 merasa kecewa lantaran KONI menyalurkan dana kepada ketua umum tandingan, Marzuki Alie.
Padahal dalam sengketa ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan bahwa kepengurusan yang sah adalah yang berada di bawah kepemimpinan Oegroseno.
"Secara hukum yang sah berdasarkan putusan PTUN, kemudian kita juga sudah serahkan ke Kemenpora, itu adalah kepengurusan PB PTMSI tahun 2013, kemudian dibikin tandingan oleh Ketua KONI," tutur dia.
"Akhirnya kita ajukan gugatan ke PTUN. Nah gugatan PTUN sudah jelas tapi masih tidak dianggap oleh Ketua KONI," imbuh Oegroseno.
Dalam laporannya kali ini, Oegroseno juga membawa sejumlah dokumen seperti anggaran tenis meja dan hasil putusan PTUN.
"Tenis meja ini sudah 2 tahun, kasihan atlet kan, karena tidak ada kepastian. Saya akan sampaikan ini pada KPK. Ini terkait biaya penggunaannya," lanjut Oegroseno.
"Kita laporkan eksekusi PTUN. Kita coba lewat KPK, ampuh atau nggak," pungkas mantan Kapolda Sumatera Utara tersebut. (Ndy/Mut)