Liputan6.com, Jakarta - Prosedur pengiriman hewan menggunakan pesawat wajib melalui 2 tahap, yaitu pemeriksaan kondisi binatang di kantor Departemen Pertanian dan meminta surat izin angkut hewan di Balai Besar Karantina Hewan bandara.
Nantinya, hewan-hewan tersebut akan dimasukan ke dalam bagasi atau kargo melalui pintu keberangkatan pesawat.
Namun, sindikat perdagangan gelap satwa langka memiliki akses 'tol' untuk menaikkan satwa-satwa tersebut. Tanpa pemeriksaan Departemen Pertanian, hewan-hewan yang masuk kategori apendiks I (dilindungi) dapat terbang ke negara mana pun tempat calon pemilik mereka berada.
Seperti yang diungkap jajaran Sub Direktorat (Subdit) Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, oknum dokter hewan yang bekerja di Balai Besar Karantina Hewan Bandara Soekarno Hatta berinisial MS, mempermulus aksi penyelundupan satwa langka dengan kewenangan yang ia miliki.
Di tangan MS, hewan yang dalam prosedurnya masuk pesawat lewat pintu keberangkatan pun masuk lewat pintu kedatangan. Tak ada seorang pun yang mencurigai perilaku MS.
"Yang terlibat oknum yang kita tangkap adalah dokter Balai Besar Karantina Hewan Bandara Soekarno Hatta. Karena dia pegawai, dia membawa hewan dengan enak lewat pintu kedatangan bukan keberangkatan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
MS ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya setelah aparat Subdit Sumdaling membongkar alur perdagangan Macan Dahan, Beruang Madu, Owa Sumatera dan Burung Cenderawasih.
Sindikat ini juga melibatkan 4 warga negara Indonesia berinisial DA, NKW, AW, JA dan satu warga negara Libya, YAM.
Diketahui YAM memberi imbalan kepada MS untuk membantu memasukan satwa langka tersebut ke pesawat tanpa melalui prosedur.
"Untuk hewan mamalia, mereka akan diberi obat penenang supaya tidak berisik dan menimbulkan kecurigaan selama di perjalanan," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ade Vivid.
Baca Juga
Jika penyelundupan sindikat ini berhasil, hewan-hewan tersebut rencananya diterbangkan ke Kuwait, Timur Tengah dan dijual kembali oleh tersangka YAM dengan harga 4 atau 5 kali lebih mahal dibanding harga beli di Indonesia.
Sehingga jika YAM membeli anak macan dahan seharga Rp 65 juta di Indonesia, YAM dapat menjualnya kembali dengan harga Rp 240 sampai Rp 300 juta.
Sementara jika YAM membeli anak beruang madu seharga Rp 75 juta, ia dapat menjual kembali di Kuwait dengan harga Rp 280 hingga Rp 350 juta.
Kepada polisi, tambah Ade, YAM mengaku memiliki 2 rekan yang bertugas menjemput hewan tersebut sesampainya di Kuwait, dan mengantarkan kepada pemesan.
"Harganya saat dijual di sana (Kuwait) bisa 4 atau 5 kali lipat dari harga pembelian di sini (Indonesia), Kemarin mereka juga coba selundupkan macan dahan, tapi gagal karena baru satu hari mati. Jadi pembelinya membatalkan," tutup Ade. (Ron/Sun)
Advertisement