Liputan6.com, Jember - Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur bersama Kepolisian Resor Probolinggo menggagalkan penjualan satwa liar dilindungi, Lutung Jawa (Trachyphitecus auratus), di Kabupaten Probolinggo.
"Operasi gabungan tersebut berhasil menangkap M. Fatah Yasin yang merupakan warga Dusun Pasar, Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo," kata Kepala BKSDA Wilayah III di Kabupaten Jember, Sunandar Trigunajasa.
Menurut Sunandar, tersangka memiliki 10 ekor lutung Jawa di rumahnya dengan kandang yang tidak layak. Satwa yang dilindungi itu kemudian dijual melalui jejaring media sosial Facebook dan BBM.
"Dari 10 lutung tersebut, 4 sudah terjual. Satu mati dan 5 hendak dijual pada Rabu (21 Oktoer 2015), namun petugas gabungan berhasil menggagalkan perdagangan itu," tutur Sunandar, dikutip dari Antara, Jumat (23/10/2015).
Barang bukti yang diamankan petugas yakni 5 Lutung Jawa berwarna hitam dan oranye, serta telepon seluler milik tersangka yang digunakan untuk bertransaksi menjual satwa tersebut dalam jaringan (daring).
"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perdagangan satwa liar secara online dengan akun Hataf Nisay dan menawarkan ke group Facebook dan BBM. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer antarbank," kata dia.
Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku mendapatkan satwa tersebut dari pasar hewan dengan harga berkisar Rp 250 hingga Rp 300 ribu per ekor, kemudian dijual kembali seharga Rp 500 hingga Rp 600 ribu melalui media sosial.
"Tersangka juga pernah menjual trenggiling, walang kopo, kucing hutan, lutung Jawa, dan musang dengan pembelinya dari Probolinggo, Surabaya, dan Jakarta yang dikirim melalui bus antarkota atau kereta api," ungkap Sunandar.
Atas aksinya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat (2) huruf a dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Besar KSDA Jatim dan tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Probolinggo," ujar Sunandar. (Sun/Mut)
Polres Probolinggo Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi Melalui FB
Tersangka menawarkan satwa-satwa yang dilindungi itu ke group Facebook dan BBM.
diperbarui 23 Okt 2015, 08:27 WIBDiterbitkan 23 Okt 2015, 08:27 WIB
Sosok Mahasiswi Universitas Negeri Jember (Unej), Ida Tri Susanti pun kini bak selebriti dadakan yang banyak dicari masyarakat di internet.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Lucky Hakim, Awali Karier sebagai Model Iklan TV Kini Jadi Calon Orang Nomor Satu di Indramayu
Naik Mesin Pemanen Modern, Presiden Prabowo Tinjau Progres Pertanian di Merauke
Menko Airlangga Kumpulkan Menteri Ekonomi Minggu-Minggu, Ini Bahasan Pentingnya
Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Total Sudah 16 Orang
Kaesang: Jokowi Bakal Hadiri Kampanye Pilkada 2024 di Bali Bareng PSI
Penjualan Matahari Sentuh Rp 9,48 Triliun hingga kuartal III 2024
Potongan Bahan Peledak Ditemukan Setelah Ledakan di Bandara Miyazaki Jepang
Alasan Mulut Dibungkam pada Yaumul Hisab Hari Kiamat, Tafsir Surah Yasin Ayat 65
Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di TPS Rawajati Pancoran
Jelang Pilpres AS 2024, Massa Pro-Palestina Gelar Unjuk Rasa Desak Gencatan Senjata di Gaza
Israel Klaim Tangkap Agen Rahasia Senior Hizbullah di Lebanon
Cara Screenshot di HP, Laptop dan PC: Panduan Lengkap