Polres Probolinggo Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi Melalui FB

Tersangka menawarkan satwa-satwa yang dilindungi itu ke group Facebook dan BBM.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Okt 2015, 08:27 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2015, 08:27 WIB
Pembantaian Kucing Hutan, Dua Remaja Banjir Kecaman di Socmed
Sosok Mahasiswi Universitas Negeri Jember (Unej), Ida Tri Susanti pun kini bak selebriti dadakan yang banyak dicari masyarakat di internet.

Liputan6.com, Jember - Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur bersama Kepolisian Resor Probolinggo menggagalkan penjualan satwa liar dilindungi, Lutung Jawa (Trachyphitecus auratus), di Kabupaten Probolinggo.

"Operasi gabungan tersebut berhasil menangkap M. Fatah Yasin yang merupakan warga Dusun Pasar, Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo," kata Kepala BKSDA Wilayah III di Kabupaten Jember, Sunandar Trigunajasa.

Menurut Sunandar, tersangka memiliki 10 ekor lutung Jawa di rumahnya dengan kandang yang tidak layak. Satwa yang dilindungi itu kemudian dijual melalui jejaring media sosial Facebook dan BBM.

"Dari 10 lutung tersebut, 4 sudah terjual. Satu mati dan 5 hendak dijual pada Rabu (21 Oktoer 2015), namun petugas gabungan berhasil menggagalkan perdagangan itu," tutur Sunandar, dikutip dari Antara, Jumat (23/10/2015).

Barang bukti yang diamankan petugas yakni 5 Lutung Jawa berwarna hitam dan oranye, serta telepon seluler milik tersangka yang digunakan untuk bertransaksi menjual satwa tersebut dalam jaringan (daring).

"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perdagangan satwa liar secara online dengan akun Hataf Nisay dan menawarkan ke group Facebook dan BBM. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer antarbank," kata dia.

Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku mendapatkan satwa tersebut dari pasar hewan dengan harga berkisar Rp 250 hingga Rp 300 ribu per ekor, kemudian dijual kembali seharga Rp 500 hingga Rp 600 ribu melalui media sosial.

"Tersangka juga pernah menjual trenggiling, walang kopo, kucing hutan, lutung Jawa, dan musang dengan pembelinya dari Probolinggo, Surabaya, dan Jakarta yang dikirim melalui bus antarkota atau kereta api," ungkap Sunandar.

Atas aksinya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat (2) huruf a dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Besar KSDA Jatim dan tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Probolinggo," ujar Sunandar. (Sun/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya