Denda Penunggak Pajak di Jakarta Dihapus hingga Desember 2015

Warga Ibu Kota hanya perlu membayar pokok pajak tanpa denda.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 19 Nov 2015, 15:59 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2015, 15:59 WIB
Ilustrasi Bangunan Rumah
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dengan begitu, warga hanya perlu membayar pokok pajak tanpa denda.

"Kebijakan ini kita mulai pada 18 November sampai 31 Desember 2015," kata Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri di kantor dinas teknis, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).

Kebijakan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas No 2885 Tahun 2015 ini sebagai penerapan Perda No 16 Tahun 2011 dan Instruksi Gubernur No 89 Tahun 2013. "Bila warga menunggak pajak dari 2013, 2014, dan 2015 langsung datang tidak perlu membayar denda 2% per bulan. Jadi hanya membayar pokok pajaknya saja," kata dia.

Bagi warga yang sudah menunggak pajak belasan tahun pun akan mendapat kemudahan. Mereka yang akan membayar pajak pada 2009-2012, sanksi dihapus dan mendapat potongan 25% dari pokok pajak.

Sementara untuk tunggakan di bawah tahun 2009 sanksi dihapus dan mendapat potongan nilai pajak 50% dari pokok pajak.

"Ibaratnya kita sedang sale. Karena itu kami ingin masyarakat benar-benar memanfaatkan kebijakan dan fasilitas yang kami berikan sebaik-baiknya. Mengingat 2015 ini merupakan tahun pembinaan," dia menjelaskan.

Edi mengatakan fasilitas ini merupakan paket kebijakan lanjutan setelah penghapusan sanksi untuk penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Ini diterapkan mengingat target penerimaan pajak DKI Jakarta sangat tinggi.

"Dari target Rp 32,5 triliun, kita sekarang baru Rp 25 triliun padahal tinggal 1 bulan. Dengan begini, kami berharap akhir tahun bisa tercapai Rp 29 triliun," ucap Edi. (Ndy/Mut)**

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya