Komentar JK Soal Penyebutan Nama Luhut di Transkrip

Menurut JK, implikasi hukum bisa diterapkan jika Luhut terbukti menyalahi aturan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 03 Des 2015, 12:25 WIB
Diterbitkan 03 Des 2015, 12:25 WIB
20151019- Jusuf Kalla-Jakarta
Wakil Presiden RI, Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla saat wawancara khusus dengan Tim Liputan6.com, Jakarta, Senin (19/10/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan disebut dalam transkrip pembicaraan yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Nama Luhut disebut sebanyak 66 kali.

Terkait hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, peran Luhut dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden itu bisa didalami MKD. Namun, forum itu tidak bisa memutuskan tindakan pada Luhut.

"Tentu nanti dewan, MKD akan tindak lanjuti semua masalah," ujar JK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Fakta-fakta tersebut, lanjut JK, tidak akan didiamkan begitu saja. Implikasi hukum pun bisa diterapkan jika Luhut terbukti menyalahi aturan.

 



"Setelah itu mungkin, pembicaraan di dalam bakal berimplikasi pada hukum, apabila memang punya bukti-bukti hukum," tegas JK.

Dalam kesempatan terpisah, Luhut mengatakan, tidak ada yang dikhawatirkannya meski namanya disebut 66 kali dalam transkrip kasus pencatutan yang beredar. Ia mengklaim namanya sering dicatut.

"Saya belum dipanggil MKD. Belum dengar. Jadi jangan buru-buru. Nanti kita lihat, mau nama saya disebut 100 kali, 200 kali. Kan kalau saya enggak ada urusan di situ," ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Rabu 2 Desember 2015.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya