4 Fakta Wiyang Lautner, si Pengemudi Lamborghini Maut

Di balik aksinya yang ugal-ugalan dan berujung maut, sosok Wiyang mengundang perhatian publik untuk tahu lebih jauh tentang dia.

oleh Dian Kurniawan Dhimas Prasaja diperbarui 05 Des 2015, 21:01 WIB
Diterbitkan 05 Des 2015, 21:01 WIB
20151130-kecelakaan-surabaya-lamborghini
Lamborghini yang dikemudikan Wiyang Lautner (24) menabrak penjual susu dan pembelinya di di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya. 1 Orang tewas dan 2 luka-luka dalam kecelakaan tersebut. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wiyang Lautner (24), pengendara supercar Lamborghini resmi ditahan Polrestabes Surabaya, Sabtu tadi.

Warga Dharmahusada Surabaya ini masuk penjara akibat ulah balapannya dengan mobil Ferrari yang mengakibatkan 1 tewas dan 2 luka-luka, di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu 29 November pagi.

Di balik aksinya yang ugal-ugalan dan berujung maut, sosok Wiyang mengundang perhatian publik untuk tahu lebih jauh tentang dia.

Berikut sejumlah fakta tentang Wiyang Lautner:

Bukan Penggila Mobil

Wina, kakak Wiyang Lautner menyatakan, adiknya tidaklah seperti sosok yang digambarkan selama ini. Menurutnya, adiknya memang suka dengan dengan kendaraan dengan speed tinggi seperti Lamborghini.

"Tapi dia nggak sampai penggila mobil. Jadi nggak mungkin sampai balapan liar," ujar Wina di Surabaya, Sabtu (5/12/2015)

Wina menyatakan, sebelum tabrakan, adiknya pamitan pergi sekitar pukul 05.00 WIB untuk berkumpul bersama teman-temannya.

"Saya tahu dia ada jadwal ke Gereja pukul 10.00 WIB, jadi saya yakin dia tidak pergi seharian," kata perempuan berambut sebahu itu.

 

Hasil Patungan

Mobil Lamborghini maut yang dikendarai Wiyang Lautner merupakan milik pribadi. Mobil tersebut dibeli dari hasil patungan Wiyang dengan orangtuanya.

"Mobil Lamborghini yang dipakai itu adalah hasil jerih payah Wiyang. Dia patungan membelinya sama Papa," kata Wina, kakak Wiyang di Surabaya, Sabtu (5/12/2015).

Wina menyatakan, adiknya adalah sosok pekerja keras. Itu sebabnya, tak heran jika akhirnya bisa membeli supercar Lamborghini.

"Wiyang anak baik dan pekerja keras. Dia bekerja di bidang mesin bersama Papa," ujar Wina.

 

Kecepatan Tinggi

Aksi balapan yang dilakukan Wiyang Lautner dengan mobil Lamborghini menewaskan 1 orang dan 2 luka, di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu 29 November pagi.

Wiyang mengaku menggeber mobilnya dengan kecepatan normal sekitar 70-80 km/per jam. Kendaraannya mengalami nahas karena ban belakang kendaraan terkunci.

Namun, pengakuan Wiyang terpatahkan dengan hasil uji tempat kejadian perkara yang dilakukan Polrestabes Surabaya. 

Polisi mendatangkan 2 ahli Lamborghini dari PT Artha Auto Lamborghini Jakarta.

Mereka adalah Operation Manager Andrys Ronaldi dan Kadit Teknik Divisi Racing Mekanik Irawan. Keduanya dihadirkan untuk memeriksa kondisi roda Lamborghini yang diduga menjadi penyebab utama kecelakaan.

Saat melakukan pemeriksaan, keduanya langsung berdiskusi dengan tim Unit Analisa Kecelakaan Lalu Lintas Atau TAA (Traffic Accident Analysis) Polda Jatim, tim Labfor Polda Jatim, dan Inafis Mabes Polri cabang Surabaya.

"Kami tidak menemukan adanya ban belakang yang terkunci. Sudah ya, selanjutnya silakan bertanya kepada penyidik yang memeriksa kami tadi," ujar Andrys, Jumat 4 Desember.

Menurut salah satu tim Laboratorium Forensik, 2 ahli tersebut sempat mengatakan kepada penyidik bila kecepatan Lamborghini tidak mungkin 70-80 km/per jam.

Hal ini serupa dengan informasi yang diperoleh dari sumber internal kepolisian menyebut jika hasil olah TKP dari tim Unit Analisa Kecelakaan Lalu Lintas Atau TAA (Traffic Accident Analysis) Polda Jatim. Kecepatan Lamborghini 107 KM/ per jam.

Ditahan setelah 5 Hari Dirawat

Polisi akhirnya menahan Wiyang Lautner, Sabtu. Wiyang ditahan usai dinyatakan sehat setelah menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim sejak kejadian tabrakan 29 November lalu.

"Semua tahanan diperlakukan sama, tidak ada yang berbeda dan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Lily Djafar di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (5/12/2015).

Lily Djafar menyatakan, penahanan Wiyang merupakan prosedur hukum yang harus dilalui tersangka untuk mendukung proses penyidikan kasus ini.

"Semua tahanan yang akan masuk harus menjalani proses identifikasi, pengambilan sidik jari dan pengisian blangko data pribadi tahanan," kata dia.

Pria 24 tahun itu dibawa ke Mapolrestabes dengan mobil patroli [Lakalantas Polrestabes Surabaya dengan dikawal sejumlah polisi. Setibanya di Polrestabes, tersangka menjalani proses penyidikan lanjutan, yakni proses identifikasi di Unit Identifikasi Polrestabes Surabaya.

"Sebelum dimasukkan ke tahanan, tersangka harus melalui proses yang sama seperti tahanan lain, yaitu menjalani pemeriksaan petugas jaga tahanan, mulai pemeriksaan badan dan barang bawaan," ujar Lily Djafar.

Meski ditahan, Wiyang Lautner diperkenankan dibawa keluar. Namun hanya untuk menjalani proses penyidikan lanjutan di Unit Lakalantas Polrestabes Surabaya.


Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya