2 Ahli Supercar Selidiki Lamborghini Maut

2 ahli dari Lamborghini sempat mengatakan bahwa diduga supercar itu dipacu di atas kecepatan 70-80 km/jam.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 05 Des 2015, 08:48 WIB
Diterbitkan 05 Des 2015, 08:48 WIB
20151130-kecelakaan-surabaya-lamborghini
Lamborghini yang dikemudikan Wiyang Lautner (24) menabrak penjual susu dan pembelinya di di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya. 1 Orang tewas dan 2 luka-luka dalam kecelakaan tersebut. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Dua orang ahli dari Lamborghini dihadirkan dalam pemeriksaan lanjutan kecelakaan maut, Minggu 29 November 2015. Kecelakaan tersebut berakibat satu orang meninggal dunia, dan dua lainnya mengalami luka.

Kedua ahli tersebut adalah dari PT Artha Auto Lamborghini Jakarta. Mereka adalah Operation Manager Andrys Ronaldi, dan Kadit Teknik Divisi Racing Mekanik Irawan. Mereka dihadirkan oleh tim penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, Jumat (4/12/2015).

Kedua ahli itu dianggap mengerti betul mengenai alur mekanis supercar tersebut. Pantauan Liputan6.com, kedua ahli itu memeriksa kondisi roda Lamborghini yang diduga menjadi penyebab utama kecelakaan.

Saat melakukan pemeriksaan, keduanya langsung berdiskusi dengan tim Unit Analisa Kecelakaan Lalu Lintas Atau TAA (Traffic Accident Analysis) Polda Jatim, tim Labfor Polda Jatim, dan Inafis Mabes Polri cabang Surabaya.

Dalam proses tersebut, mereka tidak banyak berkomentar terkait hasil pemeriksaan kondisi mobil. Mereka menyerahkan seluruh jawaban dari pertanyaan awak media ke pihak penyidik.

"Kami tidak menemukan adanya ban belakang yang terkunci. Sudah ya, selanjutnya silakan bertanya kepada penyidik yang memeriksa kami tadi," ujar Andrys singkat.

Menurut salah satu tim Laboratorium Forensik, 2 ahli tersebut sempat mengatakan kepada penyidik bila kecepatan Lamborghini tidak mungkin seperti yang diakui pengemudi sekaligus tersangka, Wiyang Lautner (24), 70-80 km per jam.

Hal ini serupa dengan informasi yang diperoleh dari sumber internal kepolisian menyebut jika hasil olah TKP dari tim Unit Analisa Kecelakaan Lalu Lintas Atau TAA (Traffic Accident Analysis) Polda Jatim. Kecepatan Lamborghini 107 KM/Jam.

Secara terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Pertama Lily Djafar mengatakan, pemeriksaan ahli diharapkan dapat mengungkap dan menjado petunjuk merampungkan berkas tersangka Wiyang.

"Diharapkan dengan kedatangan team ahli ini dapat mengungkap kebenaran penyebab terjadinya kecelakaan," kata Lily.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya