Liputan6.com, Surabaya - Tersangka Lamborghini maut Wiyang Lautner (24), yang terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia dan 2 lainnya luka parah, dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya, Sabtu.
"Semua tahanan diperlakukan sama dan tidak ada yang berbeda dan sesuai prosedur berlaku," ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Lily Djafar di Mapolrestabes Surabaya, seperti dikutip Antara News, Sabtu (5/12/2015).
Penahanan Wiyang, kata dia, merupakan prosedur hukum yang harus dilalui tersangka, untuk mendukung proses penyidikan dalam kasus kecelakaan Lamborghini yang terjadi pada Minggu 29 November lalu.
Perwira menengah itu juga menegaskan, semua tahanan yang akan masuk harus menjalani proses identifikasi, pengambilan sidik jari dan pengisian blangko data peribadi tahanan.
Tersangka keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, hari ini setelah menjalani proses rawat inap selama beberapa hari.
Baca Juga
Pria 24 tahun itu dibawa ke Mapolrestabes dengan mobil patroli Lakalantas Polrestabes Surabaya dengan dikawal sejumlah polisi.
Setibanya di Polrestabes, tersangka menjalani proses penyidikan lanjutan, yakni proses identifikasi di Unit Identifikasi Polrestabes Surabaya.
Sebelum dimasukkan ke dalam tahanan, tersangka harus melalui proses yang sama seperti tahanan lain, yaitu menjalani pemeriksaan petugas jaga tahanan, mulai pemeriksaan badan dan barang bawaan.
Meski menjalani penahanan, lanjut dia, Wiyang Lautner diperkenankan dibawa keluar, namun hanya untuk menjalani proses penyidikan lanjutan di Unit Lakalantas Polrestabes Surabaya.
"Kalau memang diperlukan untuk proses penyidikan, tersangka bisa dibawa keluar untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan," kata mantan Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.
Berdasarkan pantauan, saat tersangka keluar dari kamar perawatan RS Bhayangkara terlihat bekas luka di bagian dahi yang sudah ditutupi plester.
Sebelumnya, Wiyang yang merupakan warga Dharmahusada terlibat kecelakaan di Jalan Manyar Kertoarjo, Minggu 29 November pagi hingga mengakibatkan pedagang STMJ (susu telor madu jahe) bernama Mujianto (44), warga Pakis Tirtosari Surabaya dan seorang pembeli Srikanti (41) warga Kaliasin Surabaya, tertabrak hingga mengalami patah tulang.
Sedangkan, suami Srikanti, yakni Kuswanto (41), yang saat kejadian juga sedang membeli minuman STMJ meninggal dunia di lokasi kejadian.
Mobil mewah bernomor polisi B-2258-WM tersebut kehilangan kendali hingga menabrak pedagang STMJ serta 2 pembeli dan terhenti setelah menghantam pohon.