Polisi Tahan 3 Pegawai Pajak DKI Terkait Dugaan Korupsi

Namun Mujiyono belum bisa memberikan informasi detail terkait kasus yang menimpa 3 pegawai pajak DKI itu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 15 Des 2015, 20:49 WIB
Diterbitkan 15 Des 2015, 20:49 WIB
Penahanan (Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan 3 pegawai Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi wajib pajak.

3 Tersangka itu bahkan langsung ditahan malam ini usai gelar perkara dan penggeledahan di 2 kantor pajak DKI.

"Kami akan tahan ketiga tersangka itu," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Namun Mujiyono belum bisa memberikan informasi detail terkait kasus yang menimpa 3 pegawai pajak DKI itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, ketiga pegawai pajak itu tersangkut kasus korupsi dengan metode membantu wajib pajak menghindari membayar pajak. Caranya, ketiga pegawai itu mendekati wajib pajak yang menunggak pajak.

Setelah itu, mereka mulai menawari para wajib pajak untuk dihapuskan tunggakannya, namun harus memberikan sejumlah uang atau persenan kepada 3 pegawai pajak itu.

Tindak pidana korupsi tersebut tercium‎ polisi sejak Sabtu 12 Desember kemarin. Saat itu polisi meringkus 1 pegawai pajak yang tengah bertemu salah seorang wajib pajak di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Setelah itu polisi meringkus 2 pegawai pajak lainnya berinisial A dan D di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat pada hari berikutnya.

Kemudian pada hari ini polisi menggeledah 2 kantor pajak, yakni Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

Saat penggeledahan polisi menemukan sejumlah dokumen diduga terkait korupsi yang dilakukan ketiga pegawai yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya