Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan maut yang melibatkan Metro Mini dan KRL di Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu 6 Desember 2015 lalu bikin geger. Peristiwa miris itu menunjukkan sistem rekrutmen sopir angkutan umum bermasalah.
Karena itu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) terkait sistem rekrutmen sopir angkutan umum. Hal tersebut demi menekan angka kecelakaan pada moda transportasi publik di Jakarta.
"Rekrutmen sopir-sopir Metro Mini harus sesuai standar, bila perlu diterbitkan peraturan gubernur," ujar Tito usai diskusi tentang angkutan umum di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Baca Juga
Bukan hanya Metro Mini, standarisasi ini juga ditujukan kepada operator angkutan umum, seperti Kopaja, Kowan Bisata, dan perusahaan otobus (PO) lain. Juga kepada angkutan umum jenis mikrolet.
Standarisasi sopir angkutan umum, kata Tito, dapat dikategorikan dalam sudut pandang pendidikan. Juga memperhatikan segi pengalaman dan keahlian dalam mengemudi.
"Standarnya misalnya tamat SMP atau SMA. Kemudian ada tes psikologi juga, sehingga tidak hanya tiba-tiba orang punya SIM (Surat Izin Mengemudi) lalu jadi sopir angkutan umum," papar dia.
Mantan Kapolda Papua itu juga menekankan agar para pengemudi yang membawa sejumlah penumpang itu membuat SIM sesuai prosedur. Sebab, profesi tersebut bertanggung jawab terhadap nyawa-nyawa penumpang yang mempercayainya.
"Apalagi SIM-nya tembakan malah jadi pengemudi Metro Mini, tidak boleh. Karena dibelakangnya ada puluhan nyawa yang bergantung pada dia," pungkas Tito.