Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memerhatikan ada sikap berbeda yang ditunjukkan beberapa anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebelumnya ada anggota yang pro pada Setya Novanto, tapi dalam pembacaan sikap malah memutuskan Ketua DPR itu melakukan sanksi berat.
"Menarik, tadi kan yang dulu keras minta sedang dan yang sekarang mendukung minta berat," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/12//2015).
"Menariklah tapi yang penting semua menganggap salah," tambah dia.
Advertisement
JK menuturkan perubahan sikap yang bisa dibilang drastis itu terjadi, karena anggota MKD itu tergerak karena mendengar suara masyarakat.
Baca Juga
"Saya kira hati nuraninya muncul semua akibat masyarakat," tegas JK.
Setidaknya ada 2 anggota MKD yang mendukung Novanto, tapi pada detik terakhir malah meminta agar diberi sanksi berat. Mereka adalah Dimyati Natakusumah dari PPP dan Ridwan Bae dari Golkar.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PPP, Dimyati Natakusuma menilai Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara pencatutan nama pimpinan negara.
"Dengan ini menyampaikan Setya Novanto diindikasikan melakukan pelangaran kode etik yang bersifat berat. Sebaiknya putusan diberhentikan dari Ketua DPR dan keanggotaan DPR," tutur DImyati.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Ridwan Bae menganggap Ketua DPR Setya Novanto layak dijatuhi sanksi berat. "Namun, di tengah mekanisme yang diperdebatkan kami pun berkesimpulan sama, kalau saudara Setya Novanto telah melakukan pelanggaran berat," kata Ridwan.