JK: Menarik Sikap Anggota MKD, Dulu Dukung Setnov Kini Berubah

Perubahan itu terjadi lantaran anggota MKD itu tergerak setelah mendengar suara masyarakat.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 17 Des 2015, 00:51 WIB
Diterbitkan 17 Des 2015, 00:51 WIB
20151019- Jusuf Kalla-Jakarta
Wakil Presiden RI, Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla saat wawancara khusus dengan Tim Liputan6.com, Jakarta, Senin (19/10/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memerhatikan ada sikap berbeda yang ditunjukkan beberapa anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebelumnya ada anggota yang pro pada Setya Novanto, tapi dalam pembacaan sikap malah memutuskan Ketua DPR itu melakukan sanksi berat.

"Menarik, tadi kan yang dulu keras minta sedang dan yang sekarang mendukung minta berat," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/12//2015).

"Menariklah tapi yang penting semua menganggap salah," tambah dia.

JK menuturkan perubahan sikap yang bisa dibilang drastis itu terjadi, karena anggota MKD itu tergerak karena mendengar suara masyarakat.

"Saya kira hati nuraninya muncul semua akibat masyarakat," tegas JK.

Setidaknya ada 2 anggota MKD yang mendukung Novanto, tapi pada detik terakhir malah meminta agar diberi sanksi berat. Mereka adalah Dimyati Natakusumah dari PPP dan Ridwan Bae dari Golkar.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PPP, Dimyati Natakusuma menilai Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara pencatutan nama pimpinan negara.

"Dengan ini menyampaikan Setya Novanto diindikasikan melakukan pelangaran kode etik yang bersifat berat. Sebaiknya putusan diberhentikan dari Ketua DPR dan keanggotaan DPR," tutur DImyati.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Ridwan Bae menganggap Ketua DPR Setya Novanto layak dijatuhi sanksi berat. "Namun, di tengah mekanisme yang diperdebatkan kami pun berkesimpulan sama, kalau saudara Setya Novanto telah melakukan pelanggaran berat," kata Ridwan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya