Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain hukuman badan, pengacara senior berusia 74 tahun ini juga dikenakan hukuman denda Rp 300 juta subsider 4 bulan masa kurungan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengurai bahwa mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Nasdem tersebut, telah terbukti memberikan suap kepada 3 Hakim PTUN Medan dan 1 Panitera PTUN Medan guna mempengaruhi gugatan hukum, yang dilayangkan Pemprov Sumut terkait kasus korupsi bantuan sosial di wilayah tersebut.
Baca Juga
Perbuatan OC Kaligis ini telah memenuhi unsur Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat(1) KUHPidana.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang menginginkan OC Kaligis dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan masa kurungan.
Mendengar putusan hakim ini, OC Kaligis yang mengenakan setelan jas hitam langsung menyatakan banding saat diminta tanggapannya.
"Hari ini juga saya nyatakan banding dengan segala konsekuensinya," tandas OC Kaligis dengan raut wajah tampak kesal.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum pada KPK masih akan berpikir atas hukuman hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.