Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka kembali rekening tabungan milik OC Kaligis yang sempat diblokir selama beberapa bulan.
Hakim beralasan selain tidak ada kaitannya dengan perkara suap hakim dan panitera PTUN Medan, OC Kaligis dalam perkaranya juga tidak dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menetapkan untuk mengabulkan permohonan terdakwa Otto Cornelis Kaligis dan memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk membuka rekening," ujar hakim Tito Suhud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Hakim juga beralasan pihaknya memenuhi permintaan OC Kaligis lantaran pernyataan jaksa yang menyebut rekening itu dijadikan alat bukti dalam kasus lain ditolak.
Jaksa juga dinilai hakim terlalu terburu-buru dalam upaya pemblokiran rekening milik OC Kaligis di Bank BCA dan Bank Permata sejak advokat berusia 74 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
"Kalau ada rentatan dengan kasus lain, pemblokiran perlu ada jangka waktu," jelas hakim.
Sejak awal persidangan, perihal pemblokiran rekening yang dilakukan oleh penyidik KPK menjadi salah satu fokus OC Kaligis. Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem ini sudah berkali-kali mengajukan permohonan kepada hakim agar rekeningnya dapat dibuka.
Ia beralasan uang yang ada di dalam rekening tersebut tidak ada kaitanya dengan perkara suap yang menjeratnya. Bahkan, 2 tabungan tadi selama ini digunakan untuk membayar gaji pegawai dan operasional kantor pengacaranya.
"Tiba-tiba rekening saya ditutup. Saya mohon melalui yang mulia, KPK saja yang bayar gaji dengan listrik dan lain sebagainya," kata Kaligis pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 22 September 2015.**