Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun kepada terdakwa kasus dugaan suap hakim dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro.
Selain hukuman badan, Tripeni yang merupakan mantan Ketua Hakim PTUN Medan itu juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan masa kurungan.
"Menyatakan terdakwa berbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Saiful Arif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Hakim menilai, Tripeni terbukti menerima uang sebesar US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu dari pengacara OC Kaligis melalui anak buahnya yang bernama Yagari Bhastara alias Gary.
Advertisement
Baca Juga
- Divonis 5 Tahun 6 Bulan, OC Kaligis Langsung Banding
- Hakim Perintahkan Jaksa KPK Cabut Blokir Rekening OC Kaligis
- OC Kaligis Rangkul Anak-anaknya Sebelum Dengarkan Sidang Pembacaan
Atas perbuatannya, Tripeni dijerat melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang meminta hakim menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta.