Terima Suap OC Kaligis, Eks Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui

Tripeni terbukti menerima uang sebesar US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu dari pengacara OC Kaligis melalui anak buahnya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Des 2015, 20:57 WIB
Diterbitkan 17 Des 2015, 20:57 WIB
Helmi Afandi/Liputan6.com
Tripeni Irianto Putro, divonis Hakim dengan hukuman dua tahun penjara (Helmi Afandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun kepada terdakwa kasus dugaan suap hakim dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro.

Selain hukuman badan, Tripeni yang merupakan mantan Ketua Hakim PTUN Medan itu juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan masa kurungan.

"Menyatakan terdakwa berbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Saiful Arif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Hakim menilai, Tripeni terbukti menerima uang sebesar US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu dari pengacara OC Kaligis melalui anak buahnya yang bernama Yagari Bhastara alias Gary.

Baca Juga

    Atas perbuatannya, Tripeni dijerat melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang meminta hakim menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta.

    POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya