Wapres JK Jadi Saksi, Pengadilan Tipikor Diperketat

Petugas pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah mendapat konfirmasi resmi mengenai kehadiran Jusuf Kalla pada Kamis 14 Januari.

oleh Sugeng Triono diperbarui 13 Jan 2016, 15:15 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2016, 15:15 WIB
20151019- Jusuf Kalla-Jakarta
Wakil Presiden RI, Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla saat wawancara khusus dengan Tim Liputan6.com, Jakarta, Senin (19/10/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla dijadwalkan hadir menjadi saksi pada persidanggan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dengan terdakwa Jero Wacik.

Petugas pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran juga sudah mendapat konfirmasi resmi mengenai kehadiran Jusuf Kalla pada Kamis 14 Januari besok.

Terkait hal ini, pengamanan di sekitar pengadilan mulai diperketat. Sejumlah pasukan pengamanan presiden dan protokol sudah meninjau seluruh persiapan di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Koordinator Pengamanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Wachidin, persiapan pengamanan dan sterilisasi selain di sekitar gedung, juga difokuskan pada titik diam Wapres. Seperti di ruang tunggu saksi dan ruang persidangan.

"Protokolnya ke sini (Pengadilan Tipikor Jakarta) kemarin. Sterilisasi dilakukan, dari tempat parkir beliau, tempat ruang tunggu beliau disiapkan. Pintu masuk diperketat," ujar Wachidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1/2016).


Protokoler juga mengecek ruang sidang yang nantinya bakal digunakan untuk menggelar sidang Jero Wacik. Ruang sidang yang akan digunakan adalah Ruang Kartika I.

"Kemarin ngecek ruang sidang. Sidang pukul 10.00 WIB," terang Wachidin.

Sebelumnya, terdakwa Jero meminta kepada majelis hakim agar sidang ditunda. Penundaan tersebut karena pihaknya bakal menghadirkan Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan.

Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, kemudian mengizinkan terdakwa menghadirkan saksi ahli serta dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa.

"Permohonan terdakwa kami kabulkan. Pemeriksaan saksi berikut terdakwa akan dijadwalkan pada Kamis mendatang. Sidang akan dimulai agak pagi, sekitar pukul 10.00 WIB," kata Hakim Sumpeno.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya