Liputan6.com, Medan - Pemerintah menyerahkan sepenuhnya wacana pembubaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah tak akan mencampuri soal wacana pembubaran DPD tersebut.
"Pembubaran DPD harus melalui mekanisme dan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan wewenang penuh dari MPR," kata Yasonna di Medan, Sumatera Utara, Senin 8 Februari 2016.
Namun, menurut Yasonna, selama ini peran DPD sebagai perwakilan daerah telah memberikan kontribusi besar terhadap bangsa Indonesia. Meski demikian, ia enggan berkomentar lebih dalam tentang wacana itu.
"Intinya pemerintah tidak akan mencampurinya," ujar Yasonna.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba mengatakan, DPD merupakan salah satu lembaga yang menjadi penyalur aspirasi masyarakat, karena tidak semua aspirasi masyarakat bisa tersalurkan melalui partai politik.
"Banyak aspirasi daerah yang tersalurkan melalui DPD. Saya mendorong agar DPD diperkuat dengan mampu mengusulkan pembentukan undang-undang bersama pemerintah," ucap anggota DPD asal Sumut ini.
Wacana pembubaran DPD tercetus dalam Rakernas PKB. Minimnya kontribusi anggota DPD menjadi alasan kuat PKB untuk mengusulkan pembubaran.