Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara dan Ganti Uang Rp 5 Miliar

Putusan terhadap Jero Wacik ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

oleh Sugeng Triono diperbarui 09 Feb 2016, 16:56 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2016, 16:56 WIB
20160209-Jero-Wacik-Helmi-Afandi
Mantan mentri ESDM Jero wacik saat menjalani sidang agenda vonis (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik divonis 4 tahun penjara. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu dinilai terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama menjabat. Jero Wacik juga dinilai bersalah lantaran telah meminta gratifikasi.

"Menyatakan Jero Wacik secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Sumpeno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (9/2/2016).

"Hukuman pidana selama 4 tahun dan pidana denda Rp 150 juta subsider 3 bulan," kata dia.

Jero Wacik juga dijatuhi hukuman pidana tambahan dengan harus membayar uang pengganti Rp 5,073 miliar. "Dengan ketentuan, apabila setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap tidak mampu membayar, maka harta benda akan disita dan dilelang. Bila harta benda tidak mencukupi, maka pidana penjara 1 tahun," Sumpeno menegaskan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Jero Wacik dengan hukuman penjara 9 tahun ditambah denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menilai Jero Wacik berlaku sopan selama di persidangan. Dia juga memberikan kontribusi memberikan devisa negara. Perbuatan terdakwa tidak semata-mata tidak kesalahannya, tapi kurang kontrolnya sebagai penguasa anggaran.

Majelis hakim menilai Jero telah menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Jero Wacik menyalahgunakan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Pariwisata pada 2004-2011 dan selama menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2011-2014.

"DOM hanya digunakan untuk menteri," majelis hakim menjelaskan. Dana itu digunakan untuk menunjang dan melancarkan tugas menteri, bukan untuk membelikan tiket konser dan pesawat keluarga.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya