Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, telah memberikan tuntutan 9 tahun penjara kepada mantan Menteri Pariwisata Jero Wacik.
Bukan hanya itu, terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, yang juga diduga melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), juga diminta biaya pengganti hampir mencapai Rp 18 miliar.
Baca Juga
Terkait hal itu, Jero pun mengungkapkan seandainya tuntutannya itu menjadi vonis, dirinya mengaku rugi karena nilai hartanya tak mencapai sebesar itu.
Advertisement
"Harta saya itu ada dari 11 item total hanya Rp 14 miliar. Kalau nilai uang pengganti itu dibawahnya (Rp 18 miliar) mungkin akan cukup, tapi kalau sebesar itu, tekor saya," ungkap Jero di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Meski demikian, dia mengklaim jika itu memang vonisnya, maka Jero akan ikhlas.
"Saya orangnya ikhlas. Tapi kami masih menunggu pledoi sampai vonis, jadi masih ada waktu," ungkap dia.
Bukan hanya itu, terkait tuntutannya, Jero pun mengaku keberatan. Dimana, terkesan JPU KPK tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan fakta bahkan keterangan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menjadi saksi peringan baginya.
"Saya prinsipnya keberatan karena tuntutan itu. Sangat sama dengan dakwaan. Jadi saksi-saksi di persidangan, fakta, termasuk saksi Pak Wapres (Jusuf Kalla), tidak dipertimbangkan. Tapi ini kan pengadilan, itu hak mereka, nanti akan saya jawab. Minggu depan giliran hak kami," tutup Jero.